Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Jadi Pemulung, Residivis Pencurian di Palembang Kembali Buat Ulah dan Kini Masuk Penjara
Hukum

Modus Jadi Pemulung, Residivis Pencurian di Palembang Kembali Buat Ulah dan Kini Masuk Penjara

alwiBy alwi27/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pemuda di Palembang, Agung Rahmana (20) harus kembali masuk penjara. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian sebuah smartphone di rumah warga Jalan Mayor Salim Batu Bara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis kemarin (26/1).

Agung yang tercatat sebagai warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus yang sama.

Baca Juga: Maju DPR RI Dapil Sumsel II, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Gabung ke PKB

Kapolsek Kemuning, AKP Sischa Agustina mengatakan, saat beraksi, tersangka ini bermodus pura-pura menjadi pemulung dan masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang terbuka. Melihat rumah sepi, tersangka kemudian masuk ke kamar dan langsung smartphone yang tergeletak serta langsung keluar rumah

“Saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai tersangka karena mondar-mandir di depan rumahnya. Tersangka masuk kedalam rumah korban, korban pun menyusul masuk ke rumah untuk mengecek,” kata Sischa, Jumat (27/1).

Korban pun akhirnya memergoki tersangka saat hendak keluar rumah sambil memegang barang curian. Akibatnya, korban dan tersangka sempat terjadi tarik-menarik hingga korban pun terjatuh. Lantaran, didorong tersangka. Korban pun langsung berteriak maling.

Baca Juga: Viral Akibat Tuntutan Tujuh Bulan Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA, Kajari Lahat Resmi Dicopot

“Warga mendengar teriakan tersebut langsung mengejar tersangka. Bahkan, anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis pencurian yang sudah beraksi dua kali pada tahun 2022. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Selama Tahun 2022, Investasi Sektor Manufaktur Tembus Rp497,7 Triliun

Sementara itu, tersangka Agung mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Tersangka pun beralibi melakukan aksi pencurian karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tidak ada uang untuk makan pak, rencananya itu (hasil curian) mau di jual untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMaju DPR RI Dapil Sumsel II, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Gabung ke PKB
Next Article Seharian Tidak Pulang, Ternyata Gadis 15 Tahun di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Enam Remaja
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?