Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Peta Upah Sumsel 2026 Resmi Dikunci, Delapan Daerah Nikmati UMK di Atas UMP
Bisnis

Peta Upah Sumsel 2026 Resmi Dikunci, Delapan Daerah Nikmati UMK di Atas UMP

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengunci kebijakan pengupahan tahun 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk delapan daerah, menandai babak baru standar kesejahteraan pekerja di Sumsel.

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari proses berjenjang, dimulai dari pembahasan di tingkat kabupaten/kota hingga finalisasi di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan, delapan daerah yang telah ditetapkan meliputi Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Muratara. Seluruhnya menetapkan UMK dengan nilai di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026.

“Penetapan ini sepenuhnya mengacu pada kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, kemudian disinkronkan di tingkat provinsi sebelum ditandatangani gubernur,” kata Cecep, Kamis (25/12/2025).

Meski demikian, tidak semua daerah menetapkan upah sektoral. OKU Timur dan Banyuasin diputuskan tidak memiliki UMSK karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026. Dengan demikian, kedua daerah tersebut otomatis mengacu pada standar sektoral provinsi.

Kondisi ini juga berlaku bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan aktif, di mana penetapan upah sektoral sepenuhnya mengikuti kebijakan provinsi.

Dari delapan daerah tersebut, Palembang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.192.837, disusul Muara Enim dengan Rp4.178.363 dan Musi Banyuasin sebesar Rp4.039.054. Sementara sektor-sektor strategis seperti pertambangan, industri pengolahan, transportasi, dan energi mendominasi nilai UMSK tertinggi di hampir seluruh daerah.

Berikut rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
UMK: Rp 3.976.492
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Muba
UMK: Rp 4.039.054
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.
3. Lahat
UMK: Rp 4.041.420
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.
f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.
4. Muara Enim
UMK: Rp 4.178.363
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.
c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899
d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.
5. Mura
UMK: Rp 4.058.812
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.
f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.
6. OKU Timur
UMK: Rp 3.993.876
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang
UMK: Rp 4.192.837
UMSK:
a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622
b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.
c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.
d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.
e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.
8. Muratara
UMK: Rp 4.047.385
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.189.637.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.
f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.
i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.[THQ]
Sumsel UMK UMP Upah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Maut Pasutri di Palembang Berujung Tersangka
Next Article UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen, Berlaku Per Januari
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20265 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Regional

Karhutla Sumatra-Kalimantan Disorot Leonardo DiCaprio

05/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,943 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,813 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,786 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?