RELUNG.ID – Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 kini resmi ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMK di Palembang ditetapkan sebesar Rp4.192.837,” kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/12/2025).
Untuk sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.
Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026, Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622; Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694; Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan*: Rp 4.318.622; Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694 dan Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694.
“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.
Dia berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.
“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakti Dewan Pengupahan ini , dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tutupnya. (LWM)

