RELUNG.ID – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir saat bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meski berada di luar daerah domisili.
Jaminan tersebut sejalan dengan prinsip portabilitas JKN, yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa peserta JKN dapat memanfaatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di kota tujuan hingga maksimal tiga kali kunjungan, selama status kepesertaan aktif dan prosedur pelayanan dipenuhi.
“Peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa terikat domisili KTP. Selama kepesertaan aktif, peserta tetap dilayani meskipun sedang berada di luar kota,” katanya, Senin (29/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan, baik rumah sakit tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun belum.
Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis serius lainnya.
Untuk memudahkan akses layanan, peserta JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, khususnya fitur pencarian lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
Melalui aplikasi tersebut, peserta juga dapat memperoleh informasi, mengurus administrasi, hingga menyampaikan pengaduan.
Selain itu, layanan informasi BPJS Kesehatan juga tersedia melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan turut meningkatkan kesiapsiagaan selama libur Nataru. (CKM)

