Keputusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memvonis bebas salah seorang terdakwa narkoba mendapat kecaman keras masyarakat.
Protes tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Forum Gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) dengan menggelar aksi di kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (20/1).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…
Dalam orasinya, massa mempertanyakan keputusan bebas bersyarat yang diberikan hakim PT Palembang kepada terdakwa yang merupakan oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius.
Menanggapi aksi massa tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Moh. Eka Kartika mengaku telah memanggil hakim yang memimpin persidangan tersebut. Penilaian hakim, kata Eka, karena terdakwa mengidap gangguan jiwa sehingga tidak bisa dipidana. Terdakwa dinilai harus mendapat perawatan di Rumah Sakit jiwa.
“Ada surat keterangan dari rumah sakit yang menjelaskan bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa. Sesuai hukum, orang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dituntut,” kata Eka saat menanggapi aksi pendemo.
Baca Juga: Sempat Bebas dari Vonis PT Palembang, Selebgram Palembang Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasasi
Dia mengatakan, perkara tersebut saat ini sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Kasus ini sudah masuk kasasi ke MA. Nanti kita tunggu keputusan dari MA,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jupperlius sebelumnya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Namun di tingkatan PT Palembang, vonis tersebut berubah menjadi bebas bersyarat lantaran terdakwa mengidap gangguan jiwa sesuai dengan surat keterangan dari rumah sakit.
Baca Juga: Kasasi Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di Banyuasin Ditolak
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
“Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Asusila Oknum Polwan, LA Mengamuk di Ruang Sidang
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Jl Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.

