Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pengadilan Tinggi Palembang Digeruduk Pendemo
Indeks

Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pengadilan Tinggi Palembang Digeruduk Pendemo

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Keputusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memvonis bebas salah seorang terdakwa narkoba mendapat kecaman keras masyarakat.

Protes tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Forum Gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) dengan menggelar aksi di kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (20/1).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…

Dalam orasinya, massa mempertanyakan keputusan bebas bersyarat yang diberikan hakim PT Palembang kepada terdakwa yang merupakan oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius.

Menanggapi aksi massa tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Moh. Eka Kartika mengaku telah memanggil hakim yang memimpin persidangan tersebut. Penilaian hakim, kata Eka, karena terdakwa mengidap gangguan jiwa sehingga tidak bisa dipidana. Terdakwa dinilai harus mendapat perawatan di Rumah Sakit jiwa.

“Ada surat keterangan dari rumah sakit yang menjelaskan bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa. Sesuai hukum, orang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dituntut,” kata Eka saat menanggapi aksi pendemo.

Baca Juga: Sempat Bebas dari Vonis PT Palembang, Selebgram Palembang Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasasi

Dia mengatakan, perkara tersebut saat ini sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Kasus ini sudah masuk kasasi ke MA. Nanti kita tunggu keputusan dari MA,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jupperlius sebelumnya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Namun di tingkatan PT Palembang, vonis tersebut berubah menjadi bebas bersyarat lantaran terdakwa mengidap gangguan jiwa sesuai dengan surat keterangan dari rumah sakit.

Baca Juga: Kasasi Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di Banyuasin Ditolak

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

“Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Asusila Oknum Polwan, LA Mengamuk di Ruang Sidang

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Jl Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKontrak PTBA-PAMA di Muara Tiga Besar Disebut Sudah Berakhir, K-MAKI: Sudah Saatnya PAMA Angkat Kaki dari Sumsel!
Next Article Apes, Pria di Muratara Transaksi Narkoba dengan Polisi, Akhirnya Masuk Bui
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,999 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,870 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,842 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?