RELUNG.ID- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara bagi pelaku kejahatan tertentu seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih mengedepankan prinsip pemulihan, keadilan restoratif, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).
Menurut Agus, hukuman kerja sosial diberikan sebagai alternatif bagi tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan teknis melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana.
“Hasil koordinasi para kepala lapas dan kepala rutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan,” kata Agus.
Jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing serta karakter pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukuman yang dijalani diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Selain kesiapan teknis, Agus memastikan aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga juga telah disiapkan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penerapan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan selaras dengan sistem peradilan pidana.
Agus juga menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Sudah, sudah kami koordinasikan,” ujarnya singkat.
Penerapan hukuman kerja sosial dalam KUHP baru ini menandai perubahan pendekatan pemidanaan di Indonesia, dari yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[YKP]

