Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Berlaku KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara
Hukum

Berlaku KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara

RiyadiBy Riyadi02/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara bagi pelaku kejahatan tertentu seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih mengedepankan prinsip pemulihan, keadilan restoratif, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).

Baca juga :   Jual Beli Sabu di Musi Rawas Digagalkan, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Menurut Agus, hukuman kerja sosial diberikan sebagai alternatif bagi tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.

Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan teknis melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana.

“Hasil koordinasi para kepala lapas dan kepala rutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan,” kata Agus.

Baca juga :   Bawa Kabur Mobil Rekan Bisnis, Pasutri Asal Lampung Ditangkap di Riau

Jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing serta karakter pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukuman yang dijalani diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Selain kesiapan teknis, Agus memastikan aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga juga telah disiapkan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penerapan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan selaras dengan sistem peradilan pidana.

Agus juga menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga :   Tertipu Love Scam, Staf Media Prabowo Kehilangan Uang Puluhan Juta

“Sudah, sudah kami koordinasikan,” ujarnya singkat.

Penerapan hukuman kerja sosial dalam KUHP baru ini menandai perubahan pendekatan pemidanaan di Indonesia, dari yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[YKP]

Alternatif Penjara Hukuman Kerja Sosial KUHP Bru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBYD Perbarui Mobil Listrik Yangwang U7, Jarak Tempuh Tembus 1.000 Kilometer
Next Article Nenek Elina Bersyukur Pelaku Ditangkap, Minta Rumahnya Dibangun Seperti Semula
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?