Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Direktur PT Tamacon Diperiksa Polisi, Warga Desak Usut Tuntas Perusakan Akses Fasilitas Umum Perumahan KMS
Hukum

Direktur PT Tamacon Diperiksa Polisi, Warga Desak Usut Tuntas Perusakan Akses Fasilitas Umum Perumahan KMS

ADMINBy ADMIN29/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur PT Tamacon Diperiksa Polisi, Warga Desak Usut Tuntas Perusakan Akses Fasilitas Umum Perumahan KMS. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur PT Tamacon, Fahmi, menjalani pemeriksaan di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (29/7/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Palembang atas dugaan perusakan akses jalan utama oleh seseorang berinisial MK dan kawan-kawan.

Fahmi datang didampingi kuasa hukumnya, Anggun Prayudi SH. Usai pemeriksaan, Anggun mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sembilan pertanyaan seputar pengrusakan jalan yang dilaporkan warga.

“Klien kami dimintai keterangan soal perusakan jalan utama KMS. Kami juga menyerahkan bukti kepemilikan lahan dan dokumentasi pengecoran jalan oleh PT Tamacon,” ujar Anggun.

Baca juga :   Hidung Penumpang Ojol Retak Kena Palang Parkir, Perusahaan Aplikasi Dinilai Abaikan Tanggung Jawab

Ia menegaskan, MK tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Tamacon. Klaim MK yang mendasarkan aksinya pada akta hibah juga sudah tidak berlaku. “Akta hibah yang dia gunakan sudah kami batalkan. Dia bukan bagian dari perusahaan, bukan pemegang saham, bukan karyawan,” tegasnya.

Menurut Anggun, jalan yang dirusak merupakan satu-satunya akses utama warga perumahan sebelum akses baru ke Sungai Kedukan direalisasikan. Akibat perusakan itu, warga mengalami kesulitan mobilitas.

“Portal, pos satpam, dan jalan dirusak. PT Tamacon akan bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas tersebut sembari menunggu kejelasan proses hukum,” tambahnya.

Baca juga :   Soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan Bukan Perampokan

Sementara itu, warga KMS, Deddy Pranata, menyebut proses hukum kasus ini lamban. Laporan pengrusakan sudah dilayangkan sejak tujuh bulan lalu, namun belum juga naik ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara sudah dilakukan, tapi hasilnya masih kami tunggu. Kami minta Polda Sumsel segera menetapkan MK cs sebagai tersangka,” kata Deddy.

Deddy juga membantah klaim MK yang mengaku anak komisaris PT Tamacon. “Kami sudah cek struktur perusahaan, nama MK tidak tercantum di manapun. Klaimnya hanya sepihak,” ungkapnya.

Baca juga :   Dipicu Persaingan Usaha, Dua Penjual Petai Tewas Usai Duel Carok di Lumajang

Menurut Deddy, tidak ada lagi dasar hukum yang bisa membenarkan tindakan MK karena akta hibah yang dijadikan dasar sudah dibatalkan. Warga berharap kasus ini tidak berlarut dan pihak kepolisian segera bertindak tegas.

“Sejak dilaporkan, MK tidak menunjukkan itikad baik. Kami ingin kasus ini tuntas dan pelaku bertanggung jawab,” tegas Deddy. (DNP)

Direktur PT Tamacon Perumahan KMS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSuap Proyek Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Next Article Muslim JH Terpilih Jadi Ketua Forum Kades Muara Enim, Janji Kawal Transparansi CSR dan Dana Desa
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?