RELUNG.ID – Direktur PT Tamacon, Fahmi, menjalani pemeriksaan di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (29/7/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Palembang atas dugaan perusakan akses jalan utama oleh seseorang berinisial MK dan kawan-kawan.
Fahmi datang didampingi kuasa hukumnya, Anggun Prayudi SH. Usai pemeriksaan, Anggun mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sembilan pertanyaan seputar pengrusakan jalan yang dilaporkan warga.
“Klien kami dimintai keterangan soal perusakan jalan utama KMS. Kami juga menyerahkan bukti kepemilikan lahan dan dokumentasi pengecoran jalan oleh PT Tamacon,” ujar Anggun.
Ia menegaskan, MK tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Tamacon. Klaim MK yang mendasarkan aksinya pada akta hibah juga sudah tidak berlaku. “Akta hibah yang dia gunakan sudah kami batalkan. Dia bukan bagian dari perusahaan, bukan pemegang saham, bukan karyawan,” tegasnya.
Menurut Anggun, jalan yang dirusak merupakan satu-satunya akses utama warga perumahan sebelum akses baru ke Sungai Kedukan direalisasikan. Akibat perusakan itu, warga mengalami kesulitan mobilitas.
“Portal, pos satpam, dan jalan dirusak. PT Tamacon akan bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas tersebut sembari menunggu kejelasan proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, warga KMS, Deddy Pranata, menyebut proses hukum kasus ini lamban. Laporan pengrusakan sudah dilayangkan sejak tujuh bulan lalu, namun belum juga naik ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara sudah dilakukan, tapi hasilnya masih kami tunggu. Kami minta Polda Sumsel segera menetapkan MK cs sebagai tersangka,” kata Deddy.
Deddy juga membantah klaim MK yang mengaku anak komisaris PT Tamacon. “Kami sudah cek struktur perusahaan, nama MK tidak tercantum di manapun. Klaimnya hanya sepihak,” ungkapnya.
Menurut Deddy, tidak ada lagi dasar hukum yang bisa membenarkan tindakan MK karena akta hibah yang dijadikan dasar sudah dibatalkan. Warga berharap kasus ini tidak berlarut dan pihak kepolisian segera bertindak tegas.
“Sejak dilaporkan, MK tidak menunjukkan itikad baik. Kami ingin kasus ini tuntas dan pelaku bertanggung jawab,” tegas Deddy. (DNP)

