Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Susi Pudjiastuti Usul Ikan Sapu-sapu Diolah Jadi Pakan dan Pupuk
Hukum

Susi Pudjiastuti Usul Ikan Sapu-sapu Diolah Jadi Pakan dan Pupuk

RiyadiBy Riyadi21/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Operasi ikan sapu-sapu. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengusulkan agar ikan sapu-sapu hasil tangkapan diolah menjadi pakan ikan, pakan ternak, hingga pupuk.

Usulan tersebut disampaikan menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup di Jakarta.

“Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan pelet ikan,” ujar Susi, Senin (20/4/2026).

Baca juga :   Sistem Buka Tutup Jalan di Palembang untuk Atasi Kemacetan

Selain itu, Susi juga menyebut ikan sapu-sapu dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami. Caranya dengan mencincang ikan tersebut lalu dikubur di lahan pertanian.

“Atau pupuk tanaman bisa juga, dikirim ke perkebunan, dicincang lalu dikubur di lahan pertanian,” katanya.

Tak hanya itu, menurutnya, ikan sapu-sapu juga bisa dimanfaatkan oleh peternak, seperti peternak kepiting maupun buaya setelah melalui proses pembekuan.

Baca juga :   Jembatan Ogan Lama I Ditutup Seminggu untuk Perbaikan

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyoroti metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dilakukan dengan cara dikubur hidup-hidup.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika membawa kemaslahatan. Namun, cara yang menimbulkan penderitaan dinilai tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya.

Baca juga :   Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak, Bawa BAP dan Dokumen di Google Drive

Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu tetap penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari para ahli terkait metode yang lebih sesuai, termasuk dari sisi syariat.

“Nanti akan kami sesuaikan tata caranya berdasarkan masukan para ahli,” kata Pramono.

Baca juga :   Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil oleh 2 Debt Collector ke Polda Sumsel

Ia menjelaskan, penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan dan mengganggu ekosistem.

“Populasi ikan ini sudah lebih dari 60 persen di perairan Jakarta, bahkan ada laporan mencapai lebih dari 70 persen,” ujarnya.[YKP]

Diolah Ikan Sapu-sapu Janjikan Kerja Modus Palembang PT Pusri Susi Pudjiastuti Usulkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHUT ke-19 Empat Lawang, Joncik Tagih Dana Sharing dan Targetkan BKBK 2026 Tembus Rp50 Miliar
Next Article Dari Mimpi Kecil ke Tanah Suci, Santri 18 Tahun Asal OKU Timur Jadi Jemaah Haji Termuda
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?