Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bahlil Pastikan IUP untuk Ormas Tetap Jalan Meski Digugat di MK
Regional

Bahlil Pastikan IUP untuk Ormas Tetap Jalan Meski Digugat di MK

RiyadiBy Riyadi08/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi Menteri ESDM. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan meskipun kebijakan tersebut tengah diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menegaskan, pemerintah telah memiliki payung hukum yang lengkap sebagai dasar pemberian IUP kepada ormas keagamaan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).

“Saat ini memang masih ada judicial review di Mahkamah Konstitusi. Undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya juga sudah ada. Kalau nanti proses di MK selesai tentu makin jelas, tapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Kebijakan ini sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Baca juga :   Pensiunan Jenderal TNI Ini Geram dengan Ormas Berseragam Militer: Harus Ditumpas!

Bahlil mengungkapkan, izin usaha pertambangan untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara itu, izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini masih dalam tahap evaluasi.

“Kalau untuk NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Kalau Muhammadiyah sekarang masih dievaluasi oleh Pak Dirjen Minerba, begitu juga dengan yang lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga :   734 Personel Gabungan Gempur Premanisme dan Simbol Ormas GRIB dalam Operasi 15 Hari di Jakarta

Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025. Dalam regulasi itu, ormas keagamaan mendapatkan prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batu bara.

Ketentuan mengenai luas wilayah tambang yang dapat dikelola ormas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b. Disebutkan, WIUP mineral logam yang dapat diberikan kepada ormas keagamaan paling luas 25.000 hektare, sementara WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 hektare.[YKP]

Bahlil Gugatan MK Ormas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePA Bandung Putus Cerai Ridwan Kamil–Atalia, Arka Diasuh Kang Emil
Next Article Viral Pungli Berseragam Dishub di Palembang, Pengamat Sebut Pemda Dinilai Gagal Awasi Aparat di Ruang Publik
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?