RELUNG.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan meskipun kebijakan tersebut tengah diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menegaskan, pemerintah telah memiliki payung hukum yang lengkap sebagai dasar pemberian IUP kepada ormas keagamaan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).
“Saat ini memang masih ada judicial review di Mahkamah Konstitusi. Undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya juga sudah ada. Kalau nanti proses di MK selesai tentu makin jelas, tapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Kebijakan ini sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Bahlil mengungkapkan, izin usaha pertambangan untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara itu, izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini masih dalam tahap evaluasi.
“Kalau untuk NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Kalau Muhammadiyah sekarang masih dievaluasi oleh Pak Dirjen Minerba, begitu juga dengan yang lainnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025. Dalam regulasi itu, ormas keagamaan mendapatkan prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batu bara.
Ketentuan mengenai luas wilayah tambang yang dapat dikelola ormas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b. Disebutkan, WIUP mineral logam yang dapat diberikan kepada ormas keagamaan paling luas 25.000 hektare, sementara WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 hektare.[YKP]

