RELUNG.ID- Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutus perkara perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/1/2026) dan menyatakan pernikahan keduanya telah berakhir secara sah.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengatur soal hak asuh anak. Anak bungsu pasangan tersebut, Arkana, ditetapkan untuk sementara diasuh oleh Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan penetapan hak asuh Arkana didasarkan pada kondisi psikologis anak dan kedekatan emosional dengan ayahnya.
“Untuk Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil dan akan diasuh oleh Pak Ridwan Kamil,” ujar Wenda, Rabu (7/1/2026).
Menurut Wenda, keputusan tersebut juga merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak demi kepentingan terbaik anak.
“Arka saat ini secara psikologis memang dibutuhkan oleh Pak Ridwan Kamil dan sedang dekat-dekatnya dengan beliau,” katanya.
Sementara itu, terkait anak sulung Camillia Laetitia Azzahra, Wenda menegaskan pengasuhan tidak jatuh sepenuhnya kepada salah satu pihak. Camillia yang telah dewasa dan saat ini tinggal di Inggris tetap mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.
“Untuk Camillia, karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu tetap mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya. Jadi pengasuhannya bersifat bersama,” jelasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung menyampaikan bahwa hak asuh Camillia berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya. Namun pihak Ridwan Kamil menegaskan pengaturan hak asuh dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing anak.
Dengan putusan ini, perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah berkekuatan hukum, sementara pengasuhan anak diatur dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan kesepakatan bersama.[YKP]

