RELUNG.ID- Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, akhirnya buka suara terkait kasus hukum yang tengah dihadapinya. Rully dilaporkan oleh seorang investor bernama Rio ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Rio resmi melaporkan Rully Anggi Akbar pada Selasa, 6 Januari 2026. Sebelum laporan polisi dibuat, Rio mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Rully, yang juga berprofesi sebagai dosen.
Melalui akun Instagram pribadinya, Rully menyampaikan akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Halo semua. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tulis Rully dalam unggahan Instagram-nya, Selasa (13/1/2026) malam.
Rully diketahui telah menunjuk Ben Immanuel sebagai kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Rully dan timnya akan segera memberikan penjelasan secara langsung kepada publik terkait laporan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surya Hamdani mengungkapkan, laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
“Bukti yang kami serahkan antara lain proposal dari pihak RAA, bukti transfer, serta perjanjian investasi,” kata Surya.
Menurut Surya, total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari dana investasi yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.
Rio selaku pelapor mengaku komunikasi dengan Rully tidak pernah memberikan kejelasan terkait pengembalian dana investasi.
“Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’. Jadi tidak jelas,” ujar Rio.
Ia juga menyebut alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan terlapor kerap berubah-ubah. Hingga kini, kata dia, belum pernah dilakukan audit terhadap investasi tersebut.
“Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit juga belum,” pungkas Rio.[YKP]

