Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara Usai Dipolisikan Investor
Hukum

Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara Usai Dipolisikan Investor

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, akhirnya buka suara terkait kasus hukum yang tengah dihadapinya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, akhirnya buka suara terkait kasus hukum yang tengah dihadapinya. Rully dilaporkan oleh seorang investor bernama Rio ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Rio resmi melaporkan Rully Anggi Akbar pada Selasa, 6 Januari 2026. Sebelum laporan polisi dibuat, Rio mengaku telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Rully, yang juga berprofesi sebagai dosen.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rully menyampaikan akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

Baca juga :   Gagal Mediasi, Investor Tempuh Jalur Hukum terhadap Suami Boiyen

“Halo semua. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tulis Rully dalam unggahan Instagram-nya, Selasa (13/1/2026) malam.

Rully diketahui telah menunjuk Ben Immanuel sebagai kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Rully dan timnya akan segera memberikan penjelasan secara langsung kepada publik terkait laporan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :   Viral Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Tewas Dihakimi Massa

Surya Hamdani mengungkapkan, laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

“Bukti yang kami serahkan antara lain proposal dari pihak RAA, bukti transfer, serta perjanjian investasi,” kata Surya.

Baca juga :   Investor Lama Jadi Bukti, Pasar Modal Sumsel Tetap Menarik di Tengah Krisis

Menurut Surya, total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari dana investasi yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.

Rio selaku pelapor mengaku komunikasi dengan Rully tidak pernah memberikan kejelasan terkait pengembalian dana investasi.

“Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’. Jadi tidak jelas,” ujar Rio.

Baca juga :   Klaim Intimidasi Diperdebatkan, Kuasa Hukum Bobby dan Istri Noel Saling Serang

Ia juga menyebut alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan terlapor kerap berubah-ubah. Hingga kini, kata dia, belum pernah dilakukan audit terhadap investasi tersebut.

“Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit juga belum,” pungkas Rio.[YKP]

Dipolisikan Investor Rully Anggi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Antam Kembali Naik, Tembus Rp2.665.000 Per Gram
Next Article Asyik Main di Pinggir Sungai, Bocah Tiga Tahun Dilaporkan Hanyut Tenggelam
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?