RELUNG.ID- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Millenium Sosial Abadi (MSA) Fika Nur Alawi dan karyawannya, Cory Erin Hardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi, Radiansa, pegawai PPPK Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim, mengungkap adanya pengantaran uang yang menurut keterangannya diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim Edison.
Radiansa mengaku beberapa kali diminta menampung uang yang berasal dari rekanan Abi. Uang tersebut kemudian diantarkan kepada Adi Agustian, yang disebut sebagai pihak penerima uang untuk Edison.
“Saya disuruh menampung uang oleh Abi, untuk menampung sejumlah uang dari rekanan Abi,” ujar Radiansa di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah.
JPU kemudian mendalami tujuan uang yang ditampung Radiansa tersebut. Saksi mengaku pernah diperintahkan Abi mengantarkan uang kepada Adi Agustian pada Agustus 2025.
“Saya diperintahkan Abi untuk mengantarkan uang itu ke Adi Agustian untuk bupati pada bulan Agustus 2025, kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta,” ungkapnya.
Menurut Radiansa, pengantaran uang dilakukan ke rumah dinas Bupati Muara Enim. Perintah mengenai lokasi pengantaran, kata dia, biasanya disampaikan melalui sambungan telepon.
“Mau diantar ke mana uang ini, ada yang ngomong di telepon, antar ke rumah dinas saja. Setelah magrib uang saya antar ke Adi Agustian,” katanya.
Radiansa menyebut pengantaran uang ke rumah dinas tersebut telah dilakukan sekitar delapan kali. Nominal yang dibawa bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga mencapai Rp1 miliar.
“Saya pernah antar uang Rp200 juta, Rp250 juta, Rp300 juta, Rp600 juta hingga Rp1 miliar untuk Pak Edison, Bupati Muara Enim, melalui Adi Agustian,” ujarnya.
Ia mengatakan Adi Agustian biasanya menjadi pihak yang menerima uang tersebut.
“Biasanya Adi yang menerima uang untuk Pak Bupati Edison dari Abi,” kata Radiansa.
Selain Radiansa, JPU juga memeriksa Niken yang disebut sebagai istri Abi. Pemeriksaan diarahkan pada sejumlah transaksi di rekening milik Niken.
Niken mengaku memiliki tiga rekening bank dan seluruhnya berada di Bank BNI.
“Saya memiliki tiga rekening, semuanya Bank BNI,” jawab Niken.
JPU kemudian menanyakan dugaan transaksi Rp300 juta dari seseorang bernama Ansor yang disebut masuk ke rekening milik Niken.
Namun, Niken mengaku tidak mengenal Ansor dan tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
“Saya tidak mengenal Ansor dan Abi tidak pernah bercerita kalau ada uang masuk Rp300 juta ke rekening saya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pernah mendapat perintah dari Abi terkait transaksi tersebut, Niken mengaku tidak pernah menerima arahan khusus. Namun, ia mengatakan pernah diminta suaminya mengambil uang yang berada di rekening miliknya.
“Tidak pernah. Tetapi, dia pernah ngomong menyuruh saya mengambil uang di rekening saya,” katanya.
JPU juga mendalami informasi mengenai pembelian sebidang tanah yang dikaitkan dengan Abi. Niken mengaku tidak pernah mendapat penjelasan dari suaminya mengenai pembelian tanah tersebut.
Ia hanya mengetahui Abi pernah berencana membeli tanah milik seorang teman, tetapi rencana itu batal sekitar satu tahun kemudian.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 yang menjerat Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.[DNP]

