RELUNG.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengambil alih pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu mendapat sinyal positif dari Kementerian Kehutanan RI.
Dukungan tersebut membuka peluang bagi Pemkot Palembang untuk merevitalisasi kawasan wisata alam tersebut agar kembali menjadi destinasi unggulan yang dikelola secara profesional.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dukungan pemerintah pusat berkaitan dengan percepatan penegakan aturan terhadap pengelola TWA Punti Kayu saat ini, yakni PT Indosuma Putra Cita (IPC).
“Pihak kementerian, dalam hal ini Wakil Menteri, memberikan dukungan terhadap percepatan penegakan aturan pengelolaan TWA Punti Kayu yang saat ini masih dikelola pihak swasta,” ujar Ratu Dewa, Kamis (15/1/2025).
Ia menjelaskan, pengalihan pengelolaan dapat dilakukan apabila Kementerian Kehutanan menilai PT IPC gagal menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, yang ditandai dengan pencabutan izin pengelolaan.
“Pemkot Palembang siap menerima kewenangan pengelolaan TWA Punti Kayu jika izin PT IPC dicabut secara resmi,” katanya.
Setelah pengelolaan beralih, Pemkot berencana melakukan pengembangan kawasan wisata dengan menggandeng pihak swasta.
Namun, kerja sama tersebut baru bisa direalisasikan setelah ada kepastian hukum terkait status pengelolaan.
Ratu Dewa juga menyoroti menurunnya minat kunjungan masyarakat ke TWA Punti Kayu. Sepanjang 2025, jumlah pengunjung tercatat hanya sekitar 13 ribu orang, yang dinilai akibat pengelolaan yang belum optimal.
“Harapannya, setelah dikelola langsung oleh Pemkot secara profesional, TWA Punti Kayu dapat kembali ramai dan menjadi objek wisata alam andalan Kota Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, Manager TWA Punti Kayu Raden Azka menjelaskan bahwa kawasan seluas sekitar 40 hektare tersebut saat ini lebih difokuskan sebagai wahana edukasi tanaman.
Hal ini seiring kebijakan Kementerian Kehutanan yang sejak 2014–2015 tidak lagi memperbolehkan pengelolaan satwa dilindungi di kawasan tersebut.
“Kami harus mengikuti aturan dari pusat karena berada di bawah Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (DSK)

