RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Muzaki disebut mengetahui inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam mengajukan kuota haji, sekaligus diduga menerima aliran uang dari pihak yang dibantunya menyampaikan permintaan kuota ke oknum di Kementerian Agama.
“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta, diduga yang bersangkutan mengetahui inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).
“Selanjutnya, kita juga akan mendalami apakah ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Budi menegaskan KPK menggunakan pasal kerugian negara untuk menelisik kasus ini. Peran krusial para pihak dalam proses diskresi menjadi fokus penyidikan, karena dugaan tindak pidana bermula dari pelaksanaan diskresi pembagian kuota.
“Saat ini karena masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, dan pasal kerugian keuangan negara, kita akan melihat peran-peran krusial para pihak dalam proses diskresi. Pangkal dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Muzaki disebut berperan sebagai broker atau perantara yang menghubungkan inisiatif dari PIHK atau biro travel dengan pihak-pihak di Kementerian Agama.
“Ya, bisa disebut broker, seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu (14/1).
Kasus korupsi kuota haji 2024 bermula dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Masalah muncul saat kuota dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibatnya, jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun, sebanyak 8.400 orang, gagal berangkat pada 2024.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti dari penetapan tersangka tersebut.[YKP]

