RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam korporasi besar yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Gugatan perdata tersebut dilayangkan sebagai buntut dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa massal dan kerugian sosial-ekologis besar.
Langkah hukum KLH mendapat sorotan DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai gugatan tersebut merupakan langkah penting, namun harus dibarengi pembuktian yang kuat agar tidak kandas di pengadilan.
Gugatan terhadap enam korporasi itu didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim ahli dari berbagai universitas. Audit menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya eksploitasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang dinilai memperparah dampak banjir dan longsor.
Pemerintah sebelumnya telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan. Audit lanjutan dijadwalkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana serta langkah rehabilitasi.
Ateng menyebut bencana besar di Sumatera bukan semata akibat faktor alam, melainkan akumulasi pelanggaran eksploitasi yang berlangsung lama dan sistematis.
“Enam korporasi yang digugat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Negara wajib menagihnya,” ujar Ateng, Minggu (18/1/2026).
Namun, Ateng mengingatkan pengalaman pahit pemerintah yang kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Departemen Kehutanan. Kekalahan itu, kata dia, terjadi karena lemahnya pembuktian hubungan kausal antara aktivitas korporasi dan kerusakan ekologis.
Untuk itu, DPR mendorong KLH menyiapkan desain pembuktian berbasis sains dan melibatkan tim ahli multidisiplin agar hubungan sebab-akibat dapat dibuktikan secara komprehensif di pengadilan.
Menurut Ateng, tanggung jawab korporasi tidak boleh berhenti pada denda administratif atau rehabilitasi simbolik, mengingat bencana tersebut telah merenggut ribuan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
“Utang ekologis harus dibayar melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya. (KPB)

