Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buntut Bencana Sumatera, KLH Gugat Enam Korporasi
Hukum

Buntut Bencana Sumatera, KLH Gugat Enam Korporasi

ADMINBy ADMIN18/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kayu-kayu gelondongan tampak memenuhi aliran Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam korporasi besar yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Gugatan perdata tersebut dilayangkan sebagai buntut dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa massal dan kerugian sosial-ekologis besar.

Langkah hukum KLH mendapat sorotan DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai gugatan tersebut merupakan langkah penting, namun harus dibarengi pembuktian yang kuat agar tidak kandas di pengadilan.

Gugatan terhadap enam korporasi itu didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim ahli dari berbagai universitas. Audit menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya eksploitasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang dinilai memperparah dampak banjir dan longsor.

Pemerintah sebelumnya telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan. Audit lanjutan dijadwalkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana serta langkah rehabilitasi.

Ateng menyebut bencana besar di Sumatera bukan semata akibat faktor alam, melainkan akumulasi pelanggaran eksploitasi yang berlangsung lama dan sistematis.

“Enam korporasi yang digugat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Negara wajib menagihnya,” ujar Ateng, Minggu (18/1/2026).

Namun, Ateng mengingatkan pengalaman pahit pemerintah yang kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Departemen Kehutanan. Kekalahan itu, kata dia, terjadi karena lemahnya pembuktian hubungan kausal antara aktivitas korporasi dan kerusakan ekologis.

Untuk itu, DPR mendorong KLH menyiapkan desain pembuktian berbasis sains dan melibatkan tim ahli multidisiplin agar hubungan sebab-akibat dapat dibuktikan secara komprehensif di pengadilan.

Menurut Ateng, tanggung jawab korporasi tidak boleh berhenti pada denda administratif atau rehabilitasi simbolik, mengingat bencana tersebut telah merenggut ribuan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

“Utang ekologis harus dibayar melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya. (KPB)

Banjir Sumatera Bencana Sumatera KLH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRp 322 T Kredit Sumbagsel Mengalir ke Dapur dan Usaha Rakyat
Next Article Tak Sekadar Dilantik, Syaidina Ali Dorong PMII Sumsel Hadir di Pos-Pos Strategis
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?