RELUNG.ID- Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan desersi dan diduga bergabung sebagai tentara Angkatan Bersenjata Rusia.
Bripda Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan berada di luar negeri. Informasi keterlibatannya dengan militer Rusia mencuat setelah ia mengirimkan pesan kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh, disertai foto dan video yang menunjukkan proses pendaftaran hingga statusnya sebagai anggota divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam pesan tersebut, Bripda Rio juga mengaku menerima gaji sebesar RUB 210 ribu atau sekitar Rp 42 juta per bulan. Selain itu, ia mengklaim mendapatkan pangkat letnan dua (Letda) serta bonus awal bergabung sebesar RUB 2 juta atau setara Rp 420 juta.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut.
“Sementara benar,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, Bripda Rio sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan menikah siri. Dalam sidang KKEP pada 14 Mei 2025, yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob.
Namun sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh dengan mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, serta melayangkan dua surat panggilan resmi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Meski demikian, Bripda Rio tidak pernah memberikan klarifikasi.
Pada 7 Januari 2026, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Sehari berselang, ia justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin yang berisi pengakuan telah bergabung dengan tentara Rusia, lengkap dengan rincian gaji dalam mata uang rubel.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Hasil sidang memutuskan Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Joko.
Ia menambahkan, secara akumulatif Bripda Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait kasus desersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
“Putusan terakhir adalah PTDH,” pungkasnya.[YKP]

