Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bripda Muhammad Rio Dipecat usai Desersi, Akui Bergabung dengan Tentara Rusia Bergaji Rp 42 Juta per Bulan
Regional

Bripda Muhammad Rio Dipecat usai Desersi, Akui Bergabung dengan Tentara Rusia Bergaji Rp 42 Juta per Bulan

RiyadiBy Riyadi19/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi polisi (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan desersi dan diduga bergabung sebagai tentara Angkatan Bersenjata Rusia.

Bripda Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan berada di luar negeri. Informasi keterlibatannya dengan militer Rusia mencuat setelah ia mengirimkan pesan kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh, disertai foto dan video yang menunjukkan proses pendaftaran hingga statusnya sebagai anggota divisi tentara bayaran Rusia.

Dalam pesan tersebut, Bripda Rio juga mengaku menerima gaji sebesar RUB 210 ribu atau sekitar Rp 42 juta per bulan. Selain itu, ia mengklaim mendapatkan pangkat letnan dua (Letda) serta bonus awal bergabung sebesar RUB 2 juta atau setara Rp 420 juta.

Baca juga :   Diduga Menyimpang, Ajaran di Maros Klaim Rukun Islam Ada 11 dan Haji Cukup ke Gunung Bawakaraeng

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut.

“Sementara benar,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Joko menjelaskan, Bripda Rio sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akibat pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan menikah siri. Dalam sidang KKEP pada 14 Mei 2025, yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob.

Baca juga :   Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang Polisikan Enam Orang, Diduga Kuasai Kios Pedagang

Namun sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh dengan mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, serta melayangkan dua surat panggilan resmi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Meski demikian, Bripda Rio tidak pernah memberikan klarifikasi.

Pada 7 Januari 2026, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Sehari berselang, ia justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin yang berisi pengakuan telah bergabung dengan tentara Rusia, lengkap dengan rincian gaji dalam mata uang rubel.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Hasil sidang memutuskan Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga :   Oknum Polisi di Riau Ditangkap Miliki 1 Kg Sabu, Pernah Nyaris Dipecat karena Desersi

“Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif Bripda Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait kasus desersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH,” pungkasnya.[YKP]

Bripda Rio Disersi Gabung Tentara Rusia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Sembako Palembang Masih Tenang, Pedagang Mulai Hitung Mundur Jelang Ramadan
Next Article Diduga Diskriminasi Hukum, Keluarga Korban Pengeroyokan Laporkan Oknum Polisi di Palembang
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?