RELUNG.ID- Merasa mendapat perlakuan diskriminasi hukum atas laporan dugaan pengeroyokan yang tak kunjung menemui kejelasan, keluarga M Edward Jaya (22) melaporkan oknum penyidik Polsek Ilir Barat II Palembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
Keluarga korban juga meminta keadilan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Aditiyawan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tak main-main, keluarga M Edward Jaya turut menggandeng bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipimpin Dr Fahmi Raghib SH MH untuk mengawal kasus tersebut.
Karin, kakak kandung M Edward Jaya, mengatakan laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat adiknya di Polsek Ilir Barat II pada 29 Juni 2025 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sejak laporan dibuat, keluarga kami hanya sekali dipanggil. Setelah itu sampai sekarang sudah tujuh bulan tidak ada kejelasan,” kata Karin saat ditemui di kediamannya di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawa Jaya V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Senin (19/1/2026).
Ironisnya, kata Karin, laporan balik yang dibuat pihak debt collector justru diproses lebih cepat hingga berujung penahanan terhadap adiknya dan sang ayah.
“Sebaliknya, laporan debt collector yang diduga mengeroyok adik dan ayah saya di Polrestabes Palembang malah diproses cepat sampai adik dan ayah saya ditahan,” ujarnya.
Karin menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat sejumlah debt collector mendatangi rumah orang tuanya pada Minggu (29/6/2025) untuk menagih tunggakan leasing BPKB motor milik adiknya.
Menurutnya, adiknya meminjam uang sebesar Rp 6 juta dengan jaminan BPKB motor dan angsuran Rp 700 ribu per bulan. Saat itu, jatuh tempo pembayaran sebenarnya pada Senin (30/6/2025), namun para penagih datang lebih awal.
“Ayah saya sudah menjelaskan kalau adik belum bisa membayar karena uangnya dipakai memperbaiki motor, dan jatuh temponya juga hari Senin. Tapi mereka tetap memaksa,” kata Karin.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok mulut dan tarik-menarik antara ayahnya dengan salah satu debt collector. Keributan tersebut sempat direkam oleh rekan debt collector lainnya.
Karin mengakui ayahnya sempat mengambil batu ulekan, namun tidak sampai memukul siapa pun. Ia juga membantah tudingan bahwa ayahnya melakukan pemukulan terhadap debt collector seperti yang tertuang dalam laporan balik.
“Akibat kejadian itu, adik saya mengalami luka sayatan di pergelangan tangan kanan dan kiri. Saat itu adik terpancing emosi karena ayah ditantang duel,” jelasnya.
Ia menegaskan perkelahian yang terjadi dilakukan dengan tangan kosong dan tidak benar adanya pemukulan menggunakan batu ulekan.
“Atas kejadian ini, kami merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Korban malah jadi tersangka,” tegas Karin.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh melalui Kanit Reskrim Iptu Julius menyatakan laporan M Edward Jaya masih berproses.
“Perkara sudah kami gelar dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penerapan pasal,” ujar Julius.
Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan saksi tambahan untuk menguatkan laporan korban.
“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, tentu akan kami tetapkan tersangka,” pungkasnya.[FZP]

