RELUNG.ID-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR). Perusahaan ini merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah PTAR bersama lima badan usaha non-kehutanan lainnya dituding berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan yang memicu banjir dan longsor di wilayah Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.
Keputusan tegas ini diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, yang secara khusus membahas hasil audit lingkungan terkait bencana banjir dan longsor di Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 izin yang dicabut tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sebaran PBPH yang dicabut meliputi tiga perusahaan di Aceh, enam perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara.
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan. Keenam perusahaan tersebut terdiri dari:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa – izin usaha perkebunan (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)
Sumatra Utara
3. PT Agincourt Resources – izin usaha pertambangan (IUP)
4. PT North Sumatra Hydro Energi – izin pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
Sumatra Barat
5. PT Perkebunan Pelalu Raya – IUP Kebun
6. PT Inang Sari – IUP Kebun
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di tiga daerah terdampak banjir di Sumatra, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Enam perusahaan yang digugat tersebut antara lain PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe, PT North Sumatera Hydro Energy sebagai pengelola PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, PT TN pemegang izin PBPH, serta PT MST dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.
Besaran itu, kata Faisol, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/1/2026).
Faisol menambahkan tiga perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru terganggu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara sebelumnya menuding aktivitas tambang emas martabe milik Agincourt memperparah banjir di Sumut lantaran telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 ha.
Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau tailing management facility juga berada dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran.
Organisasi lingkungan tersebut juga mencatat keluhan warga ihwal kualitas air yang menurun ketika musim hujan, usai beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017.
“Warga menyampaikan bahwa sejak beroperasinya PIT Ramba Joring, air sungai sering kali keruh saat musim hujan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, dalam keterangan tertulis, yang diterima Selasa (2/12/2025).
Bagaimanapun, manajemen PTAR mengklaim aktivitas tambang emas Martabe tak dapat dikaitkan dengan banjir yang terjadi di Sumatra Utara.
Manajemen PTAR beralasan perusahaan beroperasi di DAS Aek Pahu yang berbeda dengan titik banjir di DAS Garoga.
Dalam pernyataan resminya, PTAR mengatakan bencana banjir bandang diakibatkan ketidakmampuan sungai Garoga menampung laju aliran air.
Menurut perusahaan, hal tersebut dipicu penyumbatan material kayu gelondongan di jembatan Garoga I dan Anggoli I.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” kata manajemen PTAR melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Manajemen menyatakan bahwa meskipun sungai Aek Pahu dan Garoga bertemu di hilir Desa Garoga, arusnya mengalir hingga pantai barat Sumatra.
Untuk itu, PTAR mengklaim aktivitas perusahaan di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga. [YSF]

