Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum ASN di OI Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Anak, Korban Minta Pelaku Ditahan
Hukum

Oknum ASN di OI Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Anak, Korban Minta Pelaku Ditahan

alwiBy alwi21/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Diduga telah menelantarkan kedua anaknya, oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu dinas di Kabupaten Ogan Ilir berinisial RK (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Ogan Ilir.

Penetapan RK sebagai tersangka dugaan penelantaran kedua anaknya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/77/X/2025/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Baca juga :   Residivis Narkoba Kembali Berulah, Simpan Satu Kilogram Sabu Berujung Dibui

Sebelum ditetapkan tersangka, RK terlebih dahulu dilaporkan oleh EN yang merupakan mantan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada 21 Maret 2024.

Terbaru, guna melengkapi berkas perkara, penyidik Unit PPA Polres Ogan Ilir telah mempertemukan kedua belah pihak dengan agenda konfrontir keterangan korban dan tersangka di Polres Ogan Ilir, Selasa (20/1) siang.

“Hari ini konfrontir antara korban dan pelaku. Benar, 30 Oktober kemarin terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Korban Gugur Penggerebekan Narkoba di Katingan Bertambah Jadi Tiga, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Tewas

Namun belum ditahan, karena informasi yang kami dapat dijaminkan oleh pimpinan tempatnya kerja,” jelas Wadir LBH Bima Sakti Conie Pania Putri selaku kuasa hukum korban.

Didampingi oleh M Novel Suwa sebagai Direktur LBH Bima Sakti, Conie menyebutkan merujuk pada Pasal 77 B Jo 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tersangka sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

“Kami dalam hal ini sebagai PH korban meminta kepada penyidik dan kapolres untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi, sudah terpenuhi dua alat bukti, SPDP telah dikirim ke kejaksaan,” jelas dia.

Baca juga :   Ditinggal Pemilik Pulang Kampung, Motor di Kosan Hilang Digasak Pencuri, Begini Penampakannya

Masih dikatakan oleh Conie, penelantaran ini terjadi tahun 2023-2024. Selama kurang lebih 19 bulan atau setahun tujuh bulan tersangka RK tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih balita.

“Setelah itu mereka bercerai, korban digugat oleh suaminya. Sudah ada putusan inkrah dari pengadilan agama, perbulan uang nafkah untuk anaknya sebesar Rp2 juta. Sudah kami cek memang ada. Namun yang dilaporkan ini perkara sebelum mereka cerai,” cetus dia.

Di tempat yang sama, Ahmad Darmawan selaku Kuasa Hukum Tersangka membantah tudingan tersebut. Dia berkata kliennya tidak melakukan penelantaran anak, apalagi saat itu keduanya masih berstatus suami-istri.

Baca juga :   Komplotan Pencurian di Indomaret Palembang Diringkus, Kerap Beraksi di Lintas Provinsi

“Kalau penetapan tersangka itu namanya azaz prasangka, belum juga menjadi terdakwa. Apalagi sekarang ada KUHAP baru, seluruh permasalah hukum tidak harus dipidanakan, apalagi ini masalah internal keluarga,” jelas dia.

“Jadi kami berusaha masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dalam bahasanya RJ. Sekali lagi, kami tekankan tidak ada penelantaran, inikan waktu berumah tangga. Tetap klien kami menyanggah tidak ada penelantaran dan seluruh pendapatan bersama dan harta di tangan mantan istrinya,” pungkasnya. (DNP)

Kasus penelantaran anak Oknum ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuntut Banjir dan Longsor Sumatra, IUP PT Agincourt Resources Milik Anak Usaha United Tractors Dicabut
Next Article Lempar Batu Hingga Korban Tewas, Pemuda di OKU Ditangkap Saat Hadiri Hajatan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?