RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan yang masih kerap terjadi.
KAI Divre III Palembang menggelar sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sebidang, yakni JPL 95 KM 344+4/5 lintas Stasiun Niru – Stasiun Blimbing Pendopo serta JPL 122 KM 396+9 lintas Stasiun Muara Gula – Stasiun Muara Enim.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, terutama di titik-titik rawan kecelakaan.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang berdampak besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga terhadap keselamatan perjalanan kereta api serta kelancaran operasional,” katanya, Kamis, (22/1/2026 ).
Menurut Aida, dampak kecelakaan dapat dirasakan dari berbagai sisi, mulai dari korban jiwa dan luka berat, trauma psikologis bagi korban dan keluarga, hingga potensi cedera terhadap kru kereta.
Dari sisi operasional, insiden di perlintasan dapat mengakibatkan keterlambatan perjalanan, pembatalan perjalanan, bahkan risiko anjloknya rangkaian kereta akibat benturan keras.
Selain itu, kecelakaan juga menimbulkan kerugian material berupa kerusakan sarana dan prasarana, baik pada kereta api, kendaraan, maupun fasilitas perlintasan.
Dampak lainnya adalah terganggunya arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian akibat kemacetan dan penutupan jalan saat proses evakuasi.
Dalam sosialisasi tersebut, KAI mengajak masyarakat menerapkan prinsip BERTEMAN sebelum melintasi rel, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, lalu Jalan.
Aida juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam undang-undang.
Pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
“Keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi tanggung jawab kita semua. Dengan patuh dan waspada, kita melindungi diri sendiri sekaligus orang lain,” tutupnya. (KPB)

