Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Berstatus Terancam Punah, Kasus Kematian Tapir di Lampung Bikin Indonesia Rugi Besar
Regional

Berstatus Terancam Punah, Kasus Kematian Tapir di Lampung Bikin Indonesia Rugi Besar

ADMINBy ADMIN04/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Seekor Tapir Malaya terekam berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Video kemunculan satwa liar yang dilindungi itu viral di media sosial dan menarik perhatian para pengguna jalan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons tegas kematian seekor tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kemenhut menegaskan kasus tersebut bukan hanya tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga kerugian besar bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kemenhut memastikan akan mengawal penuntasan proses hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan satwa liar beserta habitatnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya satu individu tapir yang merupakan satwa dilindungi dan berstatus terancam punah menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Ini merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Mesuji yang berhasil mengungkap kasus kematian tapir tersebut. Dwi juga meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung bersama Balai Gakkum Kehutanan Sumatera terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku dapat dituntaskan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati serta mempercepat perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus semakin menggencarkan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, edukasi dalam mewujudkan kesadaran publik terhadap nilai pentingnya keanekaragaman hayati bagi kehidupan. Selain itu, percepatan perlu terus dilakukan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar,” ujarnya.

Dwi berharap kematian tapir di Mesuji menjadi peringatan agar seluruh pihak lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar. Ia menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi.

Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi dalam kondisi terluka, terancam, atau keluar dari habitatnya diminta segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan resmi yang tersedia agar satwa dapat segera dievakuasi dan ditangani oleh petugas.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menemukan keberadaan satwa dilindungi, baik dalam kondisi terancam, terluka, maupun keluar dari habitatnya, untuk segera melapor dan menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan call center resmi yang tersedia di masing-masing Balai BKSDA agar dapat segera dievakuasi dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya. (KPB)

Lampung Pembunuh Tapir Tapir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKuota Hanya 600 Ribu KL, Pemprov Sumsel Cari Solusi Atasi Antrean Solar
Next Article TKD Menyusut, Pemprov Sumsel Pilih Rawat Infrastruktur dari pada Bangun Proyek Baru
ADMIN

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?