Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lagi, Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Hukum

Lagi, Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar

alwiBy alwi06/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ilegal driling masih kerap terjadi di wilayah Musi Banyuasin (Muba). Terbukti, satu sumur dan penampungan minyak ilegal di Muba kembali terbakar pada Rabu kemarin (4/1).

Sumur dan penampungan yang terbakar ini berlokasi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Akibatnya, pemilik sumur dan penampungan tersebut kini harus diringkus Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.

“Kami berhasil meringkus pemiliknya yakni Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. Pelaku ini rencananya hendak melarikan diri keluar kota,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/1).

Dia mengatakan, kebakaran ini diduga berasal dari percikan api mesin sedot air yang berada di lokasi. Sehingga menimbulkan ledakan dan membakar tempat penampungan serta sumur minyak disekitar lokasi tersebut. Atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitas atau melakukan pengeboran minyak ilegal secara tradisonal. Lalu, minyak mentah yang berasal di dalam sumur ditampung di kolam penampungan sementara.

Minyak tersebut sengaja ditampung dalam penampungan karena minyak mentah yang keluar dari sumur tersebut tidak dapat dipasarkan di penyulingan minyak ilegal. Karena kegiatan penyulingan minyak dihentikan. “Jadi, tersangka menampung minyak tersebut dengan harapan kebijakan pemerintah untuk melegalkan ilegal drilling,” terangnya.

Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana.

Sementara, tersangka Sandri mengatakan, mengatakan dirinya sudah satu tahun lebih melakukan aktivitas pengeboran minyak. “Saya selaku pemilik, kalau kebakaran itu dari informasi anak (pegawai) di dalam api dari mesin pemindahan minyak dari sumur ke penampungan,” katanya.

Penampungan besar minyak mentah itu, kata dia, dibuat karena minyak yang berasal dari dalam sumur tak bisa dijual. “Sudah sejak November lalu penjualan macet karena dilarang. Jadi minyak menumpuk yang berujung terbakar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di tahun 2022 lalu setidaknya belasan sumur minyak ilegal terbakar di wilayah Muba. 12 Sumur yang terbakar yakni berada di Desa Tanjung Dalam, dan satu sumur ilegal terbakar di wilayah Desa Keban 1 Muba.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBertolak ke Saudi, Gus Men Target Kuota Haji 2023 Lebih 100 Persen
Next Article 56 Hektare Lahan di Desa Windu Sari OKU Timur Bersengketa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?