Ilegal driling masih kerap terjadi di wilayah Musi Banyuasin (Muba). Terbukti, satu sumur dan penampungan minyak ilegal di Muba kembali terbakar pada Rabu kemarin (4/1).
Sumur dan penampungan yang terbakar ini berlokasi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Akibatnya, pemilik sumur dan penampungan tersebut kini harus diringkus Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
“Kami berhasil meringkus pemiliknya yakni Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. Pelaku ini rencananya hendak melarikan diri keluar kota,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/1).
Dia mengatakan, kebakaran ini diduga berasal dari percikan api mesin sedot air yang berada di lokasi. Sehingga menimbulkan ledakan dan membakar tempat penampungan serta sumur minyak disekitar lokasi tersebut. Atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.
“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitas atau melakukan pengeboran minyak ilegal secara tradisonal. Lalu, minyak mentah yang berasal di dalam sumur ditampung di kolam penampungan sementara.
Minyak tersebut sengaja ditampung dalam penampungan karena minyak mentah yang keluar dari sumur tersebut tidak dapat dipasarkan di penyulingan minyak ilegal. Karena kegiatan penyulingan minyak dihentikan. “Jadi, tersangka menampung minyak tersebut dengan harapan kebijakan pemerintah untuk melegalkan ilegal drilling,” terangnya.
Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana.
Sementara, tersangka Sandri mengatakan, mengatakan dirinya sudah satu tahun lebih melakukan aktivitas pengeboran minyak. “Saya selaku pemilik, kalau kebakaran itu dari informasi anak (pegawai) di dalam api dari mesin pemindahan minyak dari sumur ke penampungan,” katanya.
Penampungan besar minyak mentah itu, kata dia, dibuat karena minyak yang berasal dari dalam sumur tak bisa dijual. “Sudah sejak November lalu penjualan macet karena dilarang. Jadi minyak menumpuk yang berujung terbakar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, di tahun 2022 lalu setidaknya belasan sumur minyak ilegal terbakar di wilayah Muba. 12 Sumur yang terbakar yakni berada di Desa Tanjung Dalam, dan satu sumur ilegal terbakar di wilayah Desa Keban 1 Muba.
