Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hanya Divonis 10 Bulan, Begini Respon Hotman Paris
Lifestyle

Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hanya Divonis 10 Bulan, Begini Respon Hotman Paris

alwiBy alwi05/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Vonis 10 bulan penjara bagi dua pelaku rudapaksa siswi SMA di Lahat mendapatkan respon dari pengacara kondang yakni Hotman Paris.

Bahkan, dalam video yang diuploadnya. Hotman Paris Hutapea meminta agar pihak keluarga korban untuk menemuinya ke Kopi Joni agar dia mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan siap untuk membantunya.

“Seorang ayah yang mengadu ke Presiden karena putrinya diperkosa, tapi hanya divonis 7 bulan. Mohon siapa saja yang tahu nomor bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke Kopi Joni,”kata Hotman dalam videonya yang diupload akun @lahatterkini, Kamis (5/1).

BACA: Nekat! Maling Ini Rusak dan Curi Alat ETLE di Lubuklinggau

Seperti diketahui, seorang pria berinisial W (43) warga Lahat, Sumsel mengutarakan kekecewaannya terhadap vonis yang sangat ringan yakni 10 bulan, terhadap dua pelaku rudapaksa putrinya yang masih SMA. Padahal, aksi yang dilakukan para pelaku ini membuat putrinya yang berinisial A (17) trauma berat akibat mengalami kekerasan dan rudapaksa.

“Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup. Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden,” katanya.

BACA: Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?

Diberitakan sebelumnya, tangis korban rudapaksa berinisial A (17) dan keluarganya pecah usai mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memvonis dua pelaku rudapaksa yakni OH (17) dan MAP (17) hanya 10 bulan penjara.

Meski vonis hakim anak yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tujuh bulan penjara. Namun, putusan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

“Bagaimana kalau anak anda yang dirusak,” kata salah seorang keluarga korban usai persidangan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Putusannya 10 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami beri waktu selama 7 hari kedepan,” ungkapnya. Sidang vonis kedua pelaku tersebut sempat mengalami penundaan. Seharusnya, sidang dijadwalkan pada Senin (2/1) yang lalu. Hanya saja, lantaran ketua hakim anak Muhammad Chozin Abu Said, belum siap maka putusan terhadap kasus tersebut ditunda, Selasa (3/1).

PN Lahat beralasan hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Sementara untuk pelaku lain berinisial GA (18), masih dalam proses penyidikan Polres Lahat.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNekat! Maling Ini Rusak dan Curi Alat ETLE di Lubuklinggau
Next Article Tiga Tempat di Muara Enim Bakal Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,828 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,801 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?