Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?
Hukum

Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?

alwiBy alwi03/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangis korban rudapaksa berinisial A (17) dan keluarganya pecah usai mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memvonis dua pelaku rudapaksa yakni OH (17) dan MAP (17) hanya 10 bulan penjara.

Meski vonis hakim anak yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tujuh bulan penjara. Namun, putusan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

“Bagaimana kalau anak anda yang dirusak,” kata salah seorang keluarga korban usai persidangan.

BACA: Dua Hari Tidak Pulang, Ternyata Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Tiga Pemuda

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Putusannya 10 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami beri waktu selama 7 hari kedepan,” ungkapnya.

Sidang vonis kedua pelaku tersebut sempat mengalami penundaan. Seharusnya, sidang dijadwalkan pada Senin (2/1) yang lalu. Hanya saja, lantaran ketua hakim anak Muhammad Chozin Abu Said, belum siap maka putusan terhadap kasus tersebut ditunda, Selasa (3/1).

BACA: Rudapaksa dan Jual Anak Kandungnya, Rudi Diringkus

PN Lahat beralasan hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Sementara untuk pelaku lain berinisial GA (18), masih dalam proses penyidikan Polres Lahat.

Untuk diketahui, aksi rudapaksa tersebut bermula saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni TS (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan-jalan. TS pun menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat.

Lalu, mereka makan- makan dan mampir ke kosan LA. Selanjutnya LA yang berpacaran dengan Ts pergi berjalan dan meninggalkan korban bersama ketiga tersangka. Selang beberapa saat dua tersangka yakni MAP dan GA juga keluar, namun ternyata masih berada di sekitar indekost. Sementara yang berada di indekost hanya korban dan tersangka Oh.

BACA: Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Bocah Enam Tahun

Saat malam hari, tersangka OH mengunci korban di dalam kamar kos, dan mematikan lampu kamar serta memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Usai melakukan rudapaksa, tersangka OH keluar dari kamar dan langsung tersangka MAP masuk ke kosan korban.

Tersangka MAP mengancam korban yang saat itu menangis. Akan melemparkan korban ke jurang, samping bangunan. Tak sampai disitu, usai melakukan aksi bejatnya, tersangka GA juga masuk dan melakukan rudapaksa terhadap korban. Polisi yang mendapat laporan korban lantas meringkus dua tersangka di lokasi berbeda. Sedangkan, satu tersangka sempat buron. Namun, kini telah berhasil ditangkap.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral! Taman Kota Baturaja Dirusak ODGJ
Next Article PPKM Dicabut, Pemkab Muara Enim Tetap Berlakukan Prokes
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?