Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Akui Kekeliruan dalam Kasus Hogi, Polres Sleman Minta Maaf Atas Kasus Penetapan Tersangka
Politik

Akui Kekeliruan dalam Kasus Hogi, Polres Sleman Minta Maaf Atas Kasus Penetapan Tersangka

alwiBy alwi29/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Sleman saat dipanggil Komisi III terkait kasus penetapan tersangka Hogi. (Instagram DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Resor Sleman menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus yang sempat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah dua penjambret yang mengejar istrinya meninggal dunia.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).

Rapat itu turut dihadiri Hogi beserta istrinya, Arsita, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca juga :   Presiden Prabowo Sebut Rakyat Tak Minta Kaya, Asal Hidup Layak

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy dalam forum tersebut.

Edy mengatakan, pihaknya memahami situasi yang dialami Hogi saat berusaha melindungi istrinya. Menurutnya, kepolisian pada awalnya hanya berupaya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.

“Kami ingin ada kepastian hukum, tetapi rupanya penerapan pasal dalam kasus ini kurang tepat,” katanya.

Baca juga :   Belanja Pegawai Daerah Boleh Tembus 30 Persen di Masa Transisi HKPD, DPR: Ada Kelonggaran Khusus

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan. Salah satunya, meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara ini demi kepentingan hukum.

Permintaan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesimpulan lainnya, Komisi III menegaskan agar aparat penegak hukum mengacu pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan bahwa keadilan harus diutamakan dibanding sekadar kepastian hukum.

Baca juga :   Letkol Teddy Indra Wijaya Lulus Seskoad 2026, Raih Predikat Penulis Taskap Terbaik

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

“Penegak hukum harus mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat. (vid)

DPR RI Kasus Hogi Korban Jambret Jadi Tersangka Polres Sleman Minta Maaf
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUnggah Nasihat Soal Clubbing, Pendakwa Kadam Sidik Dinilai Sindir Lula Lahfah
Next Article Aksi Pencurian Mobil di Muratara Terekam CCTV, Polisi Buru Tiga Pelaku
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?