RELUNG.ID – Kepolisian Resor Sleman menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus yang sempat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah dua penjambret yang mengejar istrinya meninggal dunia.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).
Rapat itu turut dihadiri Hogi beserta istrinya, Arsita, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy dalam forum tersebut.
Edy mengatakan, pihaknya memahami situasi yang dialami Hogi saat berusaha melindungi istrinya. Menurutnya, kepolisian pada awalnya hanya berupaya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Kami ingin ada kepastian hukum, tetapi rupanya penerapan pasal dalam kasus ini kurang tepat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan. Salah satunya, meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara ini demi kepentingan hukum.
Permintaan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesimpulan lainnya, Komisi III menegaskan agar aparat penegak hukum mengacu pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan bahwa keadilan harus diutamakan dibanding sekadar kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
“Penegak hukum harus mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat. (vid)

