RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan penambahan dua exit tol di Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I sebagai langkah memperkuat konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Divisi Pembangunan PT Hutama Karya (Persero) di HK Tower, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026). Rapat dihadiri Penjabat Sekda Muba Syafaruddin, didampingi Kepala Bappeda Muba Mursalin, Kepala Dinas PUPR Rudianto, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal.
Syafaruddin menyampaikan bahwa keberadaan tambahan akses tol akan sangat membantu mobilitas masyarakat serta distribusi logistik, khususnya untuk mempercepat koneksi ke Kota Sekayu dan jalur lintas Sumatera.
Adapun dua titik exit tol yang diusulkan berada di Desa Supat STA 27+000, sekitar 38,8 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta hanya 7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.
Kemudian, di Desa Karya Maju STA 37+000, berjarak sekitar 46,3 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 15,7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.
Menurut Syafaruddin, rencana tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan melalui surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum tertanggal 16 Desember 2025.
“Ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Muba untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menyiapkan justifikasi serta kajian teknis secara komprehensif. Pemkab juga diminta menilai kembali apakah akses ke Kota Sekayu cukup dengan satu exit tol atau memang membutuhkan dua titik.
Selain itu, Muba diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya untuk merinci estimasi biaya pembangunan dan menyusun skema pembiayaan yang memungkinkan. Pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar sesuai standar jalan kolektor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam audiensi lanjutan pada 12 Januari 2026, Pemkab Muba mengungkapkan sejumlah kendala, seperti belum tersedianya anggaran untuk penyusunan kajian teknis dalam APBD 2026 serta keterbatasan pengalaman daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan jalan tol.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, serta PT Hutama Karya agar seluruh kajian ini dapat diselesaikan, baik dari sisi teknis maupun skema pengusahaan,” pungkasnya. (RDR)

