RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara meringkus RPP (16), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melancarkan aksinya di rumah korban sekaligus tetangganya sendiri.
Pelaku beraksi di rumah korban Intan Agustina (19) di RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam aksinya pelaku menggasak tabung gas, satu unit sepeda motor RX King milik suami korban dan satu unit kipas angin.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan korban baru mengetahui telah terjadi aksi pencurian ketika terbangun dari tidur. Dimana korban saat itu hendak menghidupkan kompor untuk memasak air buat susu anaknya.
“Saat itu korban baru tersadar bahwa tabung gas sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selain itu, korban melihat sepeda motor RX King milik suaminya juga sudah hilang didalam rumah. Termasuk ketika korban mengecek kipas angin miliknya juga sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban alami kerugian sekitar Rp 22 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, didapati informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Bersamaan ikut diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor RX King yang diakui oleh pelaku merupakan milik korban,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Diketahui pula, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara di bulan Januari 2026 kemarin.
“Pelaku baru keluar penjara bulan Januari kemarin,” pungkasnya. (NSR)

