RELUNG.ID – Polisi meringkus Ardo Arjunadi (35), tersangka penusukan dan penyiraman air keras terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri yang terjadi enam bulan lalu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Warga Jalan Kemang II, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Rabu, 24 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka telah melakukan penusukan dan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban Reni Eka Sari (36), warga Jalan Simpang Maimun, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap korban Reni Eka Sari,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, (26/9/2025).
Dijelaskan, tersangka usai kejadian langsung kabur melarikan diri dan sempat buron selama 6 bulan. Dimana peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal tersangka memberi kabar melalui WhatsApp mengajak korban bertemu di depan masjid Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Korban mau menemui tersangka,” ujarnya.
Setelah itu sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka berangkat dari kosannya menuju ke tempat yang sudah dijanjikan. Sedangkan korban bersama anaknya berangkat dari rumah ibu kandungnya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Bertemulah antara tersangka, korban dan anak pertama dari tersangka,” ungkapnya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi ke suatu gubuk di Jalan Irigasi II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sebab sambungnya, tersangka mengaku ada yang ingin dibicarakan.
“Namun korban menolak untuk berangkat berdua dan korban mengajak anaknya tersebut untuk pergi ikut bersamanya,” jelasnya.
Lalu tersangka pergi ke gubuk dan diikuti oleh korban dan anaknya. Sesampainya tersangka dan korban bersama anaknya di gubuk, mereka lalu membicarakan perihal perceraian.
“Pada waktu itu tersangka ingin mengajak korban rujuk, namun korban tidak mau lagi rujuk di karenakan tersangka sering melakukan KDRT terhadap korban,” bebernya.
Selanjutnya tersangka menyuruh anaknya tersebut untuk pergi dengan alasan mau membujuk dan memeluk Ibu korban. Setelah itu anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas.
“Saat anak korban pergi, tersangka sudah membawa air keras dengan wadah botol kaca yang sudah dipegangnya dan korban tidak mengetahuinya. Bahkan ada pisau di pinggang sebelah kanan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, pada waktu tersangka merayu korban untuk rujuk lagi, namun korban masih enggan untuk rujuk bersama tersangka. Lalu tersangka berdiri mengambil air keras dan langsung menyiram tubuh korban hingga korban berteriak meminta pertolongan.
Selain itu, tersangka juga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau tersebut. Setelah itu anak korban mendengar kalau korban berteriak meminta tolong dan anak korban langsung berlari untuk menemui korban.
Namun sambungnya lagi, tersangka sudah lari. Sedangkan korban sudah bersimbah darah dan bersimbah air keras di seluruh tubuh. Selanjutnya korban dengan anaknya meminta pertolongan kepada orang di tepi jalan lintas. Sehingga korban ditolong oleh warga, lalu dilarikan ke rumah sakit. (NSR)

