Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras
Hukum

Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

alwiBy alwi26/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polisi meringkus Ardo Arjunadi (35), tersangka penusukan dan penyiraman air keras terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri yang terjadi enam bulan lalu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Warga Jalan Kemang II, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Rabu, 24 September 2025.

Baca juga :   65 Napi Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka telah melakukan penusukan dan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban Reni Eka Sari (36), warga Jalan Simpang Maimun, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap korban Reni Eka Sari,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, (26/9/2025).

Dijelaskan, tersangka usai kejadian langsung kabur melarikan diri dan sempat buron selama 6 bulan. Dimana peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal tersangka memberi kabar melalui WhatsApp mengajak korban bertemu di depan masjid Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca juga :   Malam Lebaran Idulfitri 1445 H, Ratusan Remaja dan Anak-anak di Lubuklinggau Ikuti Pawai Obor Takbiran

“Korban mau menemui tersangka,” ujarnya.

Setelah itu sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka berangkat dari kosannya menuju ke tempat yang sudah dijanjikan. Sedangkan korban bersama anaknya berangkat dari rumah ibu kandungnya sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bertemulah antara tersangka, korban dan anak pertama dari tersangka,” ungkapnya.

Baca juga :   Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Terkait Titipan Dua iPhone 17

Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi ke suatu gubuk di Jalan Irigasi II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sebab sambungnya, tersangka mengaku ada yang ingin dibicarakan.

“Namun korban menolak untuk berangkat berdua dan korban mengajak anaknya tersebut untuk pergi ikut bersamanya,” jelasnya.

Lalu tersangka pergi ke gubuk dan diikuti oleh korban dan anaknya. Sesampainya tersangka dan korban bersama anaknya di gubuk, mereka lalu membicarakan perihal perceraian.

Baca juga :   Calon Pengantin Pria di Palembang yang Dilaporkan Polisi Pertanyakan Soal Kehamilan, Kuasa Hukum Bawa Bukti Medis

“Pada waktu itu tersangka ingin mengajak korban rujuk, namun korban tidak mau lagi rujuk di karenakan tersangka sering melakukan KDRT terhadap korban,” bebernya.

Selanjutnya tersangka menyuruh anaknya tersebut untuk pergi dengan alasan mau membujuk dan memeluk Ibu korban. Setelah itu anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas.

“Saat anak korban pergi, tersangka sudah membawa air keras dengan wadah botol kaca yang sudah dipegangnya dan korban tidak mengetahuinya. Bahkan ada pisau di pinggang sebelah kanan tersangka,” katanya.

Baca juga :   Mediasi di Bareskrim, Kasus Nabilah O’Brien dengan Pasutri Diduga Curi Makanan Berakhir Damai

Lebih lanjut, pada waktu tersangka merayu korban untuk rujuk lagi, namun korban masih enggan untuk rujuk bersama tersangka. Lalu tersangka berdiri mengambil air keras dan langsung menyiram tubuh korban hingga korban berteriak meminta pertolongan.

Selain itu, tersangka juga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau tersebut. Setelah itu anak korban mendengar kalau korban berteriak meminta tolong dan anak korban langsung berlari untuk menemui korban.

Namun sambungnya lagi, tersangka sudah lari. Sedangkan korban sudah bersimbah darah dan bersimbah air keras di seluruh tubuh. Selanjutnya korban dengan anaknya meminta pertolongan kepada orang di tepi jalan lintas. Sehingga korban ditolong oleh warga, lalu dilarikan ke rumah sakit. (NSR)

Buronan KDRT Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleResahkan Pengunjung, Damkar Evakuasi Sarang Tawon di Puskesmas Muara Saling Empat Lawang
Next Article Lee Se Young dan Choo Young Woo Bakal Bintangi Drakor Fantasi Romantis
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?