Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Bongkar Dugaan Safe House Oknum Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang Palsu
Hukum

KPK Bongkar Dugaan Safe House Oknum Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang Palsu

RiyadiBy Riyadi06/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keberadaan rumah aman atau safe house yang disiapkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menyimpan harta hasil suap terkait impor barang palsu alias KW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan safe house tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang serta barang berharga lainnya yang berkaitan dengan praktik suap impor barang KW.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea dan Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Budi, rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus untuk kepentingan penyimpanan aset hasil kejahatan. KPK saat ini masih mendalami kepemilikan rumah tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penyewaannya.

“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” kata Budi.

Dugaan safe house ini merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur, baik aparat maupun pihak swasta.

Baca juga :   Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Bawa 149 Bukti Dokumen dan Elektronik ke PN Jaksel

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di lingkungan DJBC. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

KPK menduga para tersangka menerima dan memberi suap untuk meloloskan impor barang palsu tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya. Praktik tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis dengan pembagian peran yang terstruktur.

Baca juga :   KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3


Saat ini, KPK terus melakukan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta aset yang diduga disimpan di safe house. Tidak menutup kemungkinan, kata Budi, jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.[YKP]

Bognkar Dugaan Safe House Impor Barang Palsu KPK Oknum Bea Cukai Suap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekda Palembang Terima Audiensi Presiden Internasional Minifootball Federation (IMF), Bahas Peluang Event Internasional
Next Article Mengaku Wartawan, Pria di OKU Timur Dibekuk Polisi Diduga Bandar Narkoba
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?