Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Bawa 149 Bukti Dokumen dan Elektronik ke PN Jaksel
Hukum

Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Bawa 149 Bukti Dokumen dan Elektronik ke PN Jaksel

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Lembaga antirasuah membawa ratusan bukti untuk mempertahankan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tim Biro Hukum KPK, Indah, menyebutkan pihaknya membawa total 149 dokumen dan bukti elektronik yang dianggap krusial. Penyerahan bukti ini untuk mematahkan argumen Yaqut yang menilai penetapan tersangka tidak sah.

Baca juga :   Suami Boiyen Terancam Dipolisikan, Investor Beri Ultimatum Pelunasan hingga 5 Januari 2026

“Kami sudah memiliki dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka. Bahkan lebih, dan semuanya kami ajukan di sini,” ujar Indah.

Selain dokumen internal penyidikan, KPK juga membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan 2023–2024 yang diduga menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019.

Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat adanya dugaan setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel.

Baca juga :   Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkena OTT KPK, Kasus Masih Didalami

Sementara itu, Yaqut melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Ia menyoroti tiga hal utama: tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti, prosedur penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP baru, dan dugaan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

KPK menegaskan seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi praperadilan. Masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026 untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.[YKP]

Gus Yaqut KPK Lawan Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePN Pati Vonis Bersalah Dua Aktivis “Botok” dan Teguh, Dijatuhi Pidana Pengawasan
Next Article Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi: Saya Tidak Mau Lagi dengan Lelaki Pengkhianat
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?