RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan restitusi pajak.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan. OTT tersebut dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Budi menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni dua pegawai pajak dan satu pihak swasta.
“Dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta dari PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Dari tangan para pihak yang diamankan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Uang itu kini diamankan sebagai barang bukti.
“Terkait barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin berkaitan dengan restitusi pajak. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers lanjutan.[YKP]

