RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari biro travel untuk disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, Senin (26/1/2026).
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak asosiasi, yaitu dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel untuk diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, dalam proses penyidikan ini KPK juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Proses penghitungan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara sudah masuk ke tahap finalisasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Budi menjelaskan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara.
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelasnya.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media usai diperiksa.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.[YKP]

