Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

RiyadiBy Riyadi27/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari biro travel untuk disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, Senin (26/1/2026).

“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak asosiasi, yaitu dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel untuk diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga :   Butuh Bantuan Polisi? Kapolres Mura Buka Hotline

Budi menambahkan, dalam proses penyidikan ini KPK juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Proses penghitungan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara sudah masuk ke tahap finalisasi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Baca juga :   Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tirinya Penyandang Disabilitas Hingga Melahirkan

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

Budi menjelaskan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara.

“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga :   Gunakan Mobil Tangki Modifikasi, Warga OKU Timur Beli Solar Subsidi Hingga 1000 Liter

Berdasarkan catatan KPK, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media usai diperiksa.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga :   KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.[YKP]

Dalami Korupsi KPK Kuota Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang BPHTB Pasar Cinde: Demi Allah
Next Article Eks Wamenaker Noel Singgung Keterlibatan Partai Berinisial “K” dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?