RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Blueray, John Field (JF), selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah JF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Budi menjelaskan, John Field sebelumnya sempat melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan John Field kabur saat tim KPK hendak melakukan penangkapan pada Kamis (5/2/2026).
“Satu orang, yakni saudara JF, melarikan diri saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri guna mengantisipasi upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai. KPK mengungkap, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara pejabat DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor agar terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, impor barang dibagi ke dalam jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, mekanisme ini diduga dimanipulasi.
Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke mesin targeting sehingga barang milik PT Blueray diduga lolos dari pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” kata Asep.
KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai yang diduga diberikan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai imbalan atas kemudahan jalur impor.[YKP]

