Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KPK Tahan Pemilik PT Blueray John Field, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai
Regional

KPK Tahan Pemilik PT Blueray John Field, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

RiyadiBy Riyadi09/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Blueray, John Field (JF), selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah JF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Baca juga :   Tingkatkan Kompetensi ASN dan Tatakelola Keuangan, Bupati OKU Jalin Kerjasama BDPKN BPK Yogyakarta

Budi menjelaskan, John Field sebelumnya sempat melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka.

“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” imbuh Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan John Field kabur saat tim KPK hendak melakukan penangkapan pada Kamis (5/2/2026).

Baca juga :   RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak

“Satu orang, yakni saudara JF, melarikan diri saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Atas peristiwa tersebut, KPK sempat mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri guna mengantisipasi upaya pelarian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Baca juga :   Pemkot Lubuklinggau Bakal Awasi Tempat Hiburan Malam, Tak Berizin Bakal Ditertibkan

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai. KPK mengungkap, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara pejabat DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor agar terhindar dari pemeriksaan fisik.

Baca juga :   Selama Libur Lebaran, Pariwisata di Kota Palembang Alami Peningkatan?

Dalam sistem kepabeanan, impor barang dibagi ke dalam jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, mekanisme ini diduga dimanipulasi.

Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke mesin targeting sehingga barang milik PT Blueray diduga lolos dari pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” kata Asep.

Baca juga :   KPK Tahan Lima Tersangka OTT Suap Impor Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Kabur

KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai yang diduga diberikan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai imbalan atas kemudahan jalur impor.[YKP]

Jhon Field KPK Tahan OTT Bea Cukai Pemilik PT Blueray
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOpenAI Dikabarkan Siapkan Earbud Bertenaga AI, Jadi Perangkat Keras Pertama
Next Article Bos PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur saat OTT Bea Cukai
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?