RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Satu tersangka lainnya belum ditahan karena melarikan diri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan satu tersangka yang buron tersebut adalah Jhon Field (JF), selaku pemilik PT Blueray.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, kenapa yang ditetapkan enam tersangka tetapi yang ditahan lima. Satu lagi, saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menegaskan, KPK mengimbau JF untuk segera menyerahkan diri. Ia juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan JF agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Pada kesempatan ini kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF, atau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaannya, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus tersebut pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan impor barang tersebut.[YKP]
