RELUNG.ID – Seorang Lanjut Usia (Lansia) berinisial AE (60) harus ditangkap Polres Pagar Alam, Minggu kemarin (15/2/2026).
Lansia asal Dusun Sleman Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian motor Vario milik Rico Sukoco warga kelurahan Kuriban Babas kota Pagar Alam.
AE berhasil di ringkus di rumahnya di dusun Sleman Kecamatan Muara Pinang oleh tim 1 Unit Pidum Reskrim Polres kota Pagar Alam dengan barang motor hasil curiannya.
Penangkapan AE ini berdasarkan laporan yang di buat oleh korban Rico Sukoco dua minggu sebelumnya yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terparkir di teras rumahnya usai pulang kerja.
Dari laporan tersebut unit Pidum Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di antarannya rekaman kamera pengawas di sekitar rumah korban.
Dari petunjuk yang di kumpulkan polisi kemudian mempunyai cukup bukti yang mengarah kepada AE sebagai pelakunya
Saar ini AE (60) beserta barang bukti kejahatannya telah di amankan di Mako Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya tersebut ia di ancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara.
“Iya benar kamj berhasil mengungkap kasus pencurian laporan dari korban Rico Sukoco warga Kuriban Babas dan pelakunya AE warga Sleman Empat Lawang berhasil kami ringkus,”kata Kasar Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto Senin (16/2/2026). (TFK)

