RE;UNG.ID – Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, membuka ironi di tubuh institusi kepolisian. Perwira menengah berpangkat AKBP itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah penyidik menemukan satu koper berisi berbagai jenis barang terlarang.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan koper tersebut diketahui berasal dari seorang bandar berinisial E dan sempat dititipkan kepada anggota berinisial Bripka IR.
“Dia ditelepon tanggal 6, diminta mengambil koper dan mengamankannya. Hanya itu pesannya,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dari hasil pendalaman penyidik, narkotika dalam koper itu diduga untuk konsumsi pribadi. Barang tersebut disebut diambil dari salah satu kasat sebelum akhirnya diamankan.
Awalnya, hasil tes urine terhadap Didik menunjukkan negatif. Bahkan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan istrinya serta pengawasan polwan. Namun, hasil berbeda terungkap setelah Divisi Propam melakukan uji rambut. Tes tersebut memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh yang bersangkutan.
“Tes urine negatif, tapi uji rambut menunjukkan hasil positif. Dua lainnya masih menunggu hasil,” jelas Zulkarnain.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik dari koper tersebut terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. [THQ]

