RELUNG.ID — Estafet kepemimpinan di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi bergulir. Presiden Prabowo Subianto menunjuk tokoh senior dari kalangan medis militer, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031.
Keputusan besar ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Penunjukan dr. Prihati yang berlatar belakang purnawirawan jenderal bintang dua ini dipandang sebagai sinyal kuat dari pemerintah untuk memperketat kedisiplinan serta penguatan tata kelola jaminan kesehatan nasional di bawah pemerintahan baru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa perubahan nahkoda ini adalah langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melayani ratusan juta rakyat Indonesia.
“Penetapan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola serta memastikan kesinambungan penyelenggaraan Program JKN tetap berjalan optimal,” ujar Rizky di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Selain sorotan pada posisi Direktur Utama, nama tokoh publik dr. Lula Kamal juga mencuri perhatian. Ia resmi diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur tokoh masyarakat. Kehadiran figur yang akrab dengan publik ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat luas.
Dewan Pengawas periode ini dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat, yang mewakili unsur pekerja, bersama jajaran anggota dari unsur pemerintah, pemberi kerja, hingga tokoh masyarakat.
Formasi Lengkap BPJS Kesehatan 2026–2031
Berikut adalah struktur kepemimpinan yang akan mengelola dana kesehatan masyarakat selama lima tahun ke depan:
Dewan Pengawas:
Ketua: Stevanus Adrianto Passat
Anggota: Murti Utami Adyanto, Rukijo, Afif Johan, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, dan Lula Kamal.
Jajaran Direksi:
Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
Direktur: Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati.
Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, di mana seluruh anggota Dewan Pengawas dan Direksi telah melalui mekanisme ketat, termasuk uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI.[THQ]

