Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korban CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp 500 Juta, Sebut Kerugian Capai Rp 8,1 Miliar
Hukum

Korban CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp 500 Juta, Sebut Kerugian Capai Rp 8,1 Miliar

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penipuan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Perwakilan korban dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania dan suaminya Rafly Tilaar, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, para korban juga mengajukan permohonan pemanggilan teguran kepada pihak Nia Daniaty. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran uang sebesar Rp 500 juta dari Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya. Namun, tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp 8,1 miliar.

“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang tidak sebanding,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :   Gideon Tengker Sebut Nomornya Diblokir Nagita dan Caca

Odie menegaskan, hingga kini belum ada realisasi pembayaran dari tawaran tersebut. Menurutnya, dengan jumlah korban mencapai 179 orang, nominal Rp 500 juta dianggap jauh dari cukup.

“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Kami korban tentu tidak mau. Uang Rp 500 juta mau dibagi bagaimana? Korbannya Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Mungkin kalau Rp 5 miliar masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.

Ia menyebut majelis hakim akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Jika kembali tidak hadir, pihak korban berencana mengajukan permohonan penyitaan aset.

Baca juga :   Nama Dicatut di Spanduk Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Layangkan Somasi

“Kalau kemudian tidak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita,” tegas Odie.

Lebih lanjut, Odie menyatakan tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Artinya, seluruh pihak yang digugat berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

“Jangan berpikir bahwa Olivia atau Nia Daniaty itu bebas. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya harus bertanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar,” ujarnya.

Baca juga :   Berkas Perkara Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Dilimpahkan, Lima Tersangka Segera Disidang

Terkait dugaan keterlibatan Nia Daniaty, Odie menyebut terdapat pengakuan dari Olivia Nathania bahwa sejumlah acara yang dibuat sang ibu bersumber dari uang para korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, korban akhirnya menggugat Olivia.

“Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya,” pungkasnya.[YKP]

Anak Nia Daniaty CPNS Bodong RP 500 Juta Tolak Tawaran Damai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDukung Sekolah Rakyat Permanen, Lanud Sri Mulyono Herlambang Siapkan 6,9 Hektare
Next Article Wajah Baru JKN: Presiden Prabowo Percayakan BPJS Kesehatan di Tangan Jenderal Dokter
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?