Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir
Regional

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan itu merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI.

Baca juga :   Fraksi NasDem Rotasi Ahmad Sahroni dari Komisi III ke Komisi I DPR

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan.

Menurut DPR, MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan yang menyangkut mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk jika laporan tersebut berasal dari DPR sendiri.

Komisi III menegaskan agar MKMK tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut membatasi kewenangan MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang telah resmi menjabat.

Baca juga :   Dugaan Pelanggaran SPMB Mencuat, DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA di Palembang Tetap Terdaftar di Dapodik

Selain itu, Komisi III mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.

Puan kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terhadap kesimpulan tersebut, dan para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Di sisi lain, MKMK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta konflik kepentingan yang ditujukan kepada Adies Kadir.

Baca juga :   DPR Soroti Ancaman PHK PPPK, Usulkan Penundaan Batas Belanja Pegawai Daerah

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi pihaknya telah mendengarkan keterangan Adies Kadir pada Kamis pagi pukul 08.00–09.00 WIB.

“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” ujar Palguna.

Namun, Palguna enggan mengungkap detail isi keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, bukan pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga :   Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ini Rincian Harta Fantastisnya

Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), MKMK juga telah mendengar keterangan dari pihak pelapor. Setelah tahap ini, tiga anggota MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, yang dinilai tidak sesuai mekanisme karena Komisi III sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Para pelapor juga menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan perundang-undangan. Meski MKMK lazimnya memeriksa hakim yang telah menjabat, para pelapor meminta agar yurisdiksi diperluas guna mengoreksi dugaan ketidaketisan dalam proses seleksi demi menjaga martabat lembaga.

Baca juga :   MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir

Menanggapi hal tersebut, Palguna menegaskan MKMK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggotanya, demi menjaga independensi sesuai sumpah jabatan. Ia menyebut laporan tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal, seperti identitas pelapor, terlapor, dan bukti pendukung.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui RPH MKMK, yang akan memutuskan apakah laporan terhadap Adies Kadir dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.[YKP]

Adies Kadir DPR MKMK Pencalonan Proses Laporan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWajah Baru JKN: Presiden Prabowo Percayakan BPJS Kesehatan di Tangan Jenderal Dokter
Next Article Dua Dirjen Kementerian PU Mundur, Posisi Diisi Plh
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?