RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan itu merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan.
Menurut DPR, MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan yang menyangkut mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk jika laporan tersebut berasal dari DPR sendiri.
Komisi III menegaskan agar MKMK tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut membatasi kewenangan MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang telah resmi menjabat.
Selain itu, Komisi III mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.
Puan kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terhadap kesimpulan tersebut, dan para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Di sisi lain, MKMK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta konflik kepentingan yang ditujukan kepada Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi pihaknya telah mendengarkan keterangan Adies Kadir pada Kamis pagi pukul 08.00–09.00 WIB.
“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” ujar Palguna.
Namun, Palguna enggan mengungkap detail isi keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, bukan pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, pada Kamis (12/2/2026), MKMK juga telah mendengar keterangan dari pihak pelapor. Setelah tahap ini, tiga anggota MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempersoalkan proses pencalonan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, yang dinilai tidak sesuai mekanisme karena Komisi III sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Para pelapor juga menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan perundang-undangan. Meski MKMK lazimnya memeriksa hakim yang telah menjabat, para pelapor meminta agar yurisdiksi diperluas guna mengoreksi dugaan ketidaketisan dalam proses seleksi demi menjaga martabat lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Palguna menegaskan MKMK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggotanya, demi menjaga independensi sesuai sumpah jabatan. Ia menyebut laporan tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal, seperti identitas pelapor, terlapor, dan bukti pendukung.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui RPH MKMK, yang akan memutuskan apakah laporan terhadap Adies Kadir dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.[YKP]

