Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Heavy Duty Tambang Masuk Jalan Umum, Aktivis Sindir Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Regional

Heavy Duty Tambang Masuk Jalan Umum, Aktivis Sindir Lemahnya Pengawasan Pemerintah

adminBy admin23/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkapan layar video truk HD yang diduga melintasi jalan umum di Muara Enim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Video yang diunggah akun TikTok @www.policewatch.ne, Senin (18/2/2026), kembali memicu polemik soal aktivitas kendaraan tambang di jalan umum.

Dalam rekaman tersebut, terlihat lima unit truk heavy duty (HD) melintas beriringan di kawasan Merapi, Kabupaten Lahat, dengan pengawalan satu unit kendaraan patwal di bagian depan.

Konvoi kendaraan bertonase besar itu tampak melintas di ruas jalan yang digunakan masyarakat umum.

Baca juga :   Motif Ekonomi Hingga Percekcokan Sri Wahyuningsih Tewas Diduga Korban KDRT Suaminya

Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait izin operasional, dimensi dan muatan kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

Pengunggah menyebut kendaraan heavy duty atau alat berat yang melintas di jalan umum tanpa izin khusus dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan dua hingga empat bulan, serta tindakan penilangan atas pelanggaran dimensi, muatan, maupun ketiadaan izin operasi.

Sorotan publik terhadap konvoi HD di Merapi bukan tanpa alasan. Polemik serupa sebelumnya juga mencuat saat truk HD milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) kedapatan melintas di jalan umum Kabupaten Muara Enim, yang memicu protes masyarakat.

Baca juga :   Cegah Kericuhan, Polda Sumsel Tangkap Penyusup Demo Bersenjata Tajam dan Molotov

Saat itu, warga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang bertonase besar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai jika kendaraan tersebut tidak mengantongi izin khusus, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas.

“Ini bukan sepeda motor dengan knalpot bising. Ini truk heavy duty dengan bobot puluhan ton. Kalau melintas di jalan umum tanpa izin khusus, itu pelanggaran serius. UU Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur soal dimensi, muatan, dan izin operasional,” tegas Feri.

Baca juga :   Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang Serukan Persatuan demi Kemajuan Daerah

Menurutnya, keberadaan pengawalan patwal justru menimbulkan tanda tanya. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah pengawalan tersebut merupakan prosedur resmi atau bentuk pembiaran terhadap pelanggaran.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ke atas. Sopir truk kecil bisa ditilang karena ODOL, tapi kendaraan tambang sebesar ini bisa melintas bebas tanpa kejelasan izin,” ujarnya.

Feri juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus serupa yang melibatkan truk HD milik PPA. Ia menilai pola pelanggaran yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan.

Baca juga :   Mudik Lebaran, Pegadaian Sumbagsel Tawarkan Titipan Emas

“Ini seperti pola berulang. Dulu HD milik PPA, sekarang muncul lagi. Artinya ada persoalan sistemik dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh korporasi,” katanya.

Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik.

“Jalan umum dibangun dari uang rakyat. Kalau dipakai kendaraan tambang bertonase besar tanpa pengaturan ketat dan izin lengkap, dampaknya bukan hanya macet. Jalan cepat rusak, rawan kecelakaan, dan membahayakan pengguna lain,” ujarnya.

Baca juga :   DPRD Sumsel Pastikan Pemanggilan Usai PPA Mengaku Berkoordinasi dengan Dishub

Yusuf juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melaporkan insiden serupa ke Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah laporkan insiden konvoi truk HD sebelumnya. Harapan kami pemerintah serius menindaklanjuti dan tidak membiarkan praktik ini terus berulang,” pungkasnya. (KPB)

PT PPA Putra Perkasa Abadi Truk HD Melintas Jalan Umum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSolo Leveling: ARISE Hadir di Fortnite, Jin-woo Sung Resmi Jadi Karakter Skin
Next Article Rampok Bersenjata Tajam Gasak Minimarket di Muara Enim, Satu Pelaku Ditangkap
admin
  • Website

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?