RELUNG.ID – Video yang diunggah akun TikTok @www.policewatch.ne, Senin (18/2/2026), kembali memicu polemik soal aktivitas kendaraan tambang di jalan umum.
Dalam rekaman tersebut, terlihat lima unit truk heavy duty (HD) melintas beriringan di kawasan Merapi, Kabupaten Lahat, dengan pengawalan satu unit kendaraan patwal di bagian depan.
Konvoi kendaraan bertonase besar itu tampak melintas di ruas jalan yang digunakan masyarakat umum.
Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait izin operasional, dimensi dan muatan kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
Pengunggah menyebut kendaraan heavy duty atau alat berat yang melintas di jalan umum tanpa izin khusus dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan dua hingga empat bulan, serta tindakan penilangan atas pelanggaran dimensi, muatan, maupun ketiadaan izin operasi.
Sorotan publik terhadap konvoi HD di Merapi bukan tanpa alasan. Polemik serupa sebelumnya juga mencuat saat truk HD milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) kedapatan melintas di jalan umum Kabupaten Muara Enim, yang memicu protes masyarakat.
Saat itu, warga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang bertonase besar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai jika kendaraan tersebut tidak mengantongi izin khusus, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas.
“Ini bukan sepeda motor dengan knalpot bising. Ini truk heavy duty dengan bobot puluhan ton. Kalau melintas di jalan umum tanpa izin khusus, itu pelanggaran serius. UU Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur soal dimensi, muatan, dan izin operasional,” tegas Feri.
Menurutnya, keberadaan pengawalan patwal justru menimbulkan tanda tanya. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah pengawalan tersebut merupakan prosedur resmi atau bentuk pembiaran terhadap pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ke atas. Sopir truk kecil bisa ditilang karena ODOL, tapi kendaraan tambang sebesar ini bisa melintas bebas tanpa kejelasan izin,” ujarnya.
Feri juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus serupa yang melibatkan truk HD milik PPA. Ia menilai pola pelanggaran yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Ini seperti pola berulang. Dulu HD milik PPA, sekarang muncul lagi. Artinya ada persoalan sistemik dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh korporasi,” katanya.
Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik.
“Jalan umum dibangun dari uang rakyat. Kalau dipakai kendaraan tambang bertonase besar tanpa pengaturan ketat dan izin lengkap, dampaknya bukan hanya macet. Jalan cepat rusak, rawan kecelakaan, dan membahayakan pengguna lain,” ujarnya.
Yusuf juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melaporkan insiden serupa ke Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah laporkan insiden konvoi truk HD sebelumnya. Harapan kami pemerintah serius menindaklanjuti dan tidak membiarkan praktik ini terus berulang,” pungkasnya. (KPB)

