RELUNG.ID- Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak pernah menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 menuai tanggapan dari DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai klaim tersebut berlebihan. Ia menyebut, saat revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna, tidak ada penolakan dari pihak pemerintah.
“Karena kalau penolakan harusnya dilakukannya di rapat tingkat pertama, minimal rapat di paripurna pengambilan keputusan terakhir itu. Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok. Bahkan berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, perdebatan terkait substansi revisi UU KPK sah-sah saja. Namun, jika menyatakan tidak ikut terlibat dalam proses pembahasan, hal itu dinilai tidak tepat.
“Kalau soal substansi kita boleh berdebat, tapi soal menyatakan enggak ikut terlibat, rasanya berlebihan,” ujarnya.
Hinca menegaskan, tidak pernah ada undang-undang yang dibahas DPR sendirian tanpa melibatkan pemerintah. Dalam setiap pembahasan, pemerintah selalu diwakili menteri yang ditunjuk Presiden.
“Di paripurna dibahas itu, kita juga sampaikan, pemerintah pun menyampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat, ketok. Lalu bilang, ‘Wah aku enggak setuju itu karena itu aku enggak tanda tangan’. Gimana?” kata dia.
Ia mengaku heran jika kemudian muncul pernyataan yang seolah-olah menyatakan pemerintah tidak terlibat dalam proses legislasi tersebut.
“Kami ikut membahas dan pembahasan itu sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba diumumkan seperti itu, kami juga bingung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK kembali direvisi. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyatakan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi tersebut rampung.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya enggak tanda tangan,” tegasnya.[YKP]

