Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Selain Jemput Korban, Dedi Mulyadi Siap Bayar Utang yang Membelit Pekerja LC
Hukum

Selain Jemput Korban, Dedi Mulyadi Siap Bayar Utang yang Membelit Pekerja LC

RiyadiBy Riyadi24/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kesiapannya membantu melunasi utang yang membelit 12 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dedi datang langsung ke Maumere untuk menjemput para korban yang sebelumnya bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan. Selain memastikan kepulangan mereka ke Jawa Barat, ia juga ingin memastikan kondisi fisik dan psikologis para korban dalam keadaan baik.

Terkait informasi bahwa para korban terlilit utang selama bekerja, Dedi menyatakan akan menelusuri terlebih dahulu penyebab munculnya utang tersebut.

Baca juga :   Dandhy Laksono Respons Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi, Singgung Upaya Alihkan Fokus Isu Papua

“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau tidak,” ujar Dedi di Kantor TRUK-F, Maumere, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, ia memastikan tidak keberatan membantu melunasi utang tersebut apabila memang menjadi beban yang menghambat pemulihan korban.

“Kalau persoalan pembayaran utang, kalau ditimbulkan, saya bayarin itu, nggak masalah,” tegasnya.

Baca juga :   Kasus Pungli K3, Motor Ducati Jadi Hadiah untuk Wamenaker Noel

Dedi menekankan bahwa kepulangan para korban ke Jawa Barat tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap para korban tetap siap mengikuti seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Yang penting mereka selamat dan siap mengikuti proses hukum sampai tuntas,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah para korban melapor dan mendapat pendampingan dari Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Fransiska Imakulata atau Suster Ika. Aparat kepolisian setempat kemudian melakukan pengamanan dan penyelidikan.

Baca juga :   Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar

Setibanya di Jawa Barat, para korban akan langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan pesawat carter. Dedi berharap mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Mudah-mudahan mendapat pekerjaan yang baik dan kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan akan memberikan pendampingan lanjutan, baik dari sisi hukum maupun sosial, agar para korban dapat pulih sepenuhnya dan tidak kembali terjebak dalam situasi serupa.[YKP]

Dedi Mulyadi Korban TPPO Maumere Pekerja LC Siap Bayar Utang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerdengar Ucap “Cuma Dipajang”, Momen Seskab Teddy ke Rosan Jadi Sorotan
Next Article Hinca Sebut Klaim Jokowi soal Tak Teken Revisi UU KPK 2019 Terlalu Berlebihan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?