RELUNG.ID- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kesiapannya membantu melunasi utang yang membelit 12 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dedi datang langsung ke Maumere untuk menjemput para korban yang sebelumnya bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan. Selain memastikan kepulangan mereka ke Jawa Barat, ia juga ingin memastikan kondisi fisik dan psikologis para korban dalam keadaan baik.
Terkait informasi bahwa para korban terlilit utang selama bekerja, Dedi menyatakan akan menelusuri terlebih dahulu penyebab munculnya utang tersebut.
“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau tidak,” ujar Dedi di Kantor TRUK-F, Maumere, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, ia memastikan tidak keberatan membantu melunasi utang tersebut apabila memang menjadi beban yang menghambat pemulihan korban.
“Kalau persoalan pembayaran utang, kalau ditimbulkan, saya bayarin itu, nggak masalah,” tegasnya.
Dedi menekankan bahwa kepulangan para korban ke Jawa Barat tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap para korban tetap siap mengikuti seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
“Yang penting mereka selamat dan siap mengikuti proses hukum sampai tuntas,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah para korban melapor dan mendapat pendampingan dari Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Fransiska Imakulata atau Suster Ika. Aparat kepolisian setempat kemudian melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Setibanya di Jawa Barat, para korban akan langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan pesawat carter. Dedi berharap mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Mudah-mudahan mendapat pekerjaan yang baik dan kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan akan memberikan pendampingan lanjutan, baik dari sisi hukum maupun sosial, agar para korban dapat pulih sepenuhnya dan tidak kembali terjebak dalam situasi serupa.[YKP]

