RELUNG.ID- Laporan dugaan tindak pidana akses ilegal yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya sekitar Desember 2025 atau Januari 2026.
“Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, di situ tertulis bahwa perkara ini diduga kuat ada tindak pidananya. Sekarang tinggal mencari, menemukan tersangkanya, mengumpulkan bukti-bukti, apakah yang dilaporkan ini nanti kemudian akan berujung pada penetapan tersangka. Nanti kita lihat prosesnya,” kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Usman, kliennya menyambut baik perkembangan tersebut. Ia menyebut Nikita meminta agar proses hukum terus dikawal hingga tuntas.
“Nikita kemarin, saya kan dari rutan. Kemarin saya sampaikan, dia bilang, ‘Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang’. Pokoknya dikejar terus ini jangan sampai lolos. Nah, bukan persoalan kejar terus atau lolos, tapi ini soal keadilan,” ujarnya.
Usman menegaskan, laporan dugaan akses ilegal itu berkaitan dengan proses hukum yang saat ini juga dihadapi Nikita dan rekannya, Mail. Ia menduga terdapat cara-cara yang tidak benar dalam proses sebelumnya, termasuk dugaan perekaman atau akses ilegal terhadap data.
“Nikita dan Mail hari ini dihadapkan pada hukum, sampai hari ini kita masih menghormati putusan dari Pengadilan Tinggi, itu karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Salah satunya tadi itu adalah terkait dengan adanya perekaman atau illegal access itu,” jelasnya.
Ia menyebut, bukti-bukti yang sebelumnya digunakan dalam perkara laporan Reza Gladys yang berujung pada vonis terhadap Nikita, kini menjadi dasar laporan balik ke kepolisian.
“Bukti-bukti itu yang mereka pakai, kita pakai buat melapor. Itulah yang kita sampaikan kepada penyidik. Kemarin kita terima SPDP itu. Ya senang sih Nikita dengernya. Artinya proses ini tetap berlangsung,” tuturnya.
Selain laporan dugaan akses ilegal, Usman mengatakan masih ada beberapa laporan lain yang tengah berproses di Polda Metro Jaya, termasuk dugaan pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Termasuk pelanggaran undang-undang kesehatan, undang-undang konsumen, semua itu kan di Polda. Nah itu yang kami update kepada Nikita. Terakhir yang terbaru itu terkait dengan penyadapan atau illegal access itu. Itu yang berproses sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa laporan lain masih menyesuaikan dengan penerapan KUHP baru sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian.[YKP]

