Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel dan Polsek Belitang I Ringkus DPO Curanmor di OKU Timur
Hukum

Polda Sumsel dan Polsek Belitang I Ringkus DPO Curanmor di OKU Timur

alwiBy alwi28/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berinisial Y.L. (32) ditangkap pada Kamis (26/2/2026) pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC Palembang.

Baca juga :   Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik, RS Fadhilah Prabumulih Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan setelah lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Diketahui aksi Curanmor pelaku dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB yang lalu.

Saat itu, korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam kondisi terkunci stang.

Baca juga :   Masuk Perangkap Polisi, Bandar Sabu di OKU Ditangkap Saat Transaksi

Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Y.L. dan ditetapkan sebagai DPO pada 4 November 2025.

Baca juga :   Operasi Pekat Musi 2026, Lima Preman di Tol Keramasan Palembang Ditangkap

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H mengatakan pihaknya mengendus keberadaan pelaku sedang berada disebuah kos di kota Palembang.

Anggota Reskrim Polsek Belitang kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran.

“Penangkapan pelaku berjalan cepat dan terukur di kamar kosnya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta barang bukti pendukung lainnya,”kata Kasat.

Baca juga :   Kasasi JPU Kejati Sumsel Kasus Dugaan Penggelapan di Bidar Palembang Ditolak Mahkamah Agung

Ditegaskan Rendi pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.

“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi.

Dikatakan Rendi pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Baca juga :   Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, Ada Etomidate Hingga Ganja Kering

“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menambahkan pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca juga :   Kuras Isi Konter, Dua Sekawan di Muratara Diringkus

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (FZP)

DPO Curanmor OKU Timur Polda Sumsel Polsek Belitang I
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Mudik Lebaran, 1.500 Kilometer Jalan Nasional di Sumsel Diperbaiki
Next Article Usai Viral Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?